Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KESEHATANLINGKUNGANORGANISASITANGERANG RAYAUncategorized

Tangkal Covid-19, Satgas KNPI Kabupaten Tangerang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

×

Tangkal Covid-19, Satgas KNPI Kabupaten Tangerang Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – DPD KNPI Kabupaten Tangerang Mandiri Peduli Bencana, lakukan penyemprotan disinfektan di beberapa sekolah, tempar ibadah, fasilitas sosial dan fasilitas umum di wilayah Kabupaten Tangerang, Jumat (20/3/20).

Example 300x600

Adang Akbarudin Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang menyatakan, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan ke beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.

“Kami DPD KNPI Kabupaten Tangerang mempunyai tim satgas Pencegahan dini virus corona (Covid-19). Kami berupaya membantu masyarakat dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke sekolah, tempat ibadah, fasos dan fasum di Kabupaten Tangerang,” terangnya.

Adang yang sering disapa Abex ini pun menjelaskan, tim satgas di DPD KNPI Kabupaten Tangerang, berjumlah empat tim. Setiap tim berjumlah lima orang.

“Tim yang sudah kami bentuk berjumlah empat tim. Satu tim terdiri dari lima orang. Pelaksanaanya dibantu oleh anggota KNPI Kecamatan dan organisasi kepemudaan lainnya,” bebernya.

Satgas KNPI Kabupaten Tangerang usai melakukam disinfektan

Asep Sudjana Koordinator Tim Satgas KNPI Kabupaten Tangerang mengaku, telah melakukan penyemprotan ke sekolah, tempat ibadah, dan kantor desa.

“Kami telah melakukan penyemprotan disinfektan, di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 dan 6 Kabupaten Tangerang, Kantor Desa Cibogo, Lengkong Kulon, dan Desa Kadu,” ungkapnya.

Menurutnya kegiatan penyemprotan disinfektan, untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

“Penyemprotan disinfektan untuk penenggulangan virus corona. Kami menghimbau agar masyarakat tetap berada di rumah kecuali hal-hal yang penting,” pesannya. (hmj).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post