Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMUncategorized

Kapal MV Fon Tai Berbendera Hongkong Terancam Pidana, Diduga Salahgunakan Izin

×

Kapal MV Fon Tai Berbendera Hongkong Terancam Pidana, Diduga Salahgunakan Izin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Diduga telah menyalahgunakan izin pelayaran, kapal MV Fon Tai berbendera Hongkong digiring TNI Angkatan Laut (AL) dari Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I dengan menggunakan KRI Halasan 630 dan KRI Siwar.

Example 300x600

Kapal dengan tujuan Dubai – Banten itu digiring dari Perairan Bintan, Kepulauan Riau ke Perairan Merak, Banten.

Dari konferensi pers yang digelar Selasa (10/3/2020), kapal yang diketahui bernama MV Fon Tai ini ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2020.

Saat ditangkap, kapal yang di nahkodai oleh WN China bernama Peng Zhong Jun tersebut, membawa crew sebanyak 14 orang WN Hongkong dan 7 orang WN Myanmar.

Dari penuturan Dan Guskamla Laksamana Pertama (TNI) Yayan Sofiyan, kapal dengan muatan 52.372 ton Prime Steel Billets itu dijadwalkan tiba di Banten pada Januari 2020 lalu.

Namun karena diduga telah menyalah gunakan izin pelayaran dan melakukan lego jangkar untuk pemanfaatan ruang laut secara menetap tanpa memiliki izin lokasi serta mematikan Automatic Identification System (AIS) atau signal penanda lokasi, membuat instansi keamanan di seluruh Indonesia melakukan pencarian terhadap kapal dengan ukuran 32.983 Gross Ton (GT) tersebut.

“Sementara ini, yang sudah jelas diduga terkait dengan masalah pelayaran. Ada tiga, yang pertama, penggunaan ruang laut tanpa izin, karena pada saat kita laksanakan pemeriksaan kapal tersebut telah melaksanakan lego jangkar di wilayah teritorial kit. Kemudian selama bulan Januari sampai saat pemeriksaan, kapal tersebut juga mematikan Automatic Identification Systemnya,” ujar Dan Guskamla Laksamana Pertama (TNI) Yayan Sofiyan, di atas KRI Halasan.

Selain ABK MV. Fon Tai, lanjut Yayan, barang atau muatan di kapal itu juga akan diperiksa oleh tim penyidik dari Lanal Banten.

Sementara itu, para ABK tersebut juga diduga telah melakukan penggelapan karena mengelabui instansi tujuan kepelabuhanan.

“Berikutnya, kita kembangkan lagi terkait masalah penggelapan. Karena nahkoda dengan seluruh ABK secara bersama-sama mengelabui (instansi kepelabuhan) dengan tidak langsung kepada destination port (tujuan akhir) nya. Inilah yang harus kita kembangkan selanjutnya,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, seluruh ABK kapal MV Fon Tai yang berjumlah 22 orang itu, akan diperiksa di Mako Lanal Banten, dan terancam dikenakan pasal berlapis, karena diduga telah sengaja melanggar aturan pelayaran di Indonesia. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post