Perwakilan Pemerintah Tandatangani Tuntutan Warga Terkait PLTPB Padarincang

 

SERANG, (B1) – Pasca aksi jalan kaki yang dilakukan warga Padarincang bersama aktivis mahasiswa SWOT di depan kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia, Jakarta, beberapa minggulalu, akhirnya membuahkan hasil. Beberapa perwakilan pemerintah yang hadir, menandatangani tuntutan warga.

Beberapa instansi pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten, hadir di acara dialog publik dengan warga Padarincang. Dialog bertujuan untuk mencabut Izin Wilayah Kerja Pertambangan (Kaldera Rawa Danau) sesuai dengan SK yang ditetapkan KESDM 2009 lalu.

“Kami menilai hadirnya perwakilan dari beberapa lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi izin geothermal memberikan sinyal positif bagi masyarakat, sehingga masyarakatpun menyambut dengan baik,” ujar Jejen ketua SWOT kepada Bantensatu.co saat di wawancara, Rabu (18/9/2019).

Jejen mengatakan, dalam pembukaan dialog kemarin masyarakat menggelar istighosah di kediaman salah satu rumah warga yang dijadikan tempat dialog yaitu rumah Umi Eha .

Awalnya, lanjut Jejen, agenda diskusi kemarin berjalan dengan baik, namun setelah selesai istighosah masyarakat berhamburan mengelilingi rumah tersebut dan menyampaikan orasi-orasi penolakan terhadap Geothermal.

“Upaya yang dilakukan warga dalam mendesak KESDM, Pemprov, dan Pemkab untuk mencabut izin PLTPB sebagai sinyal perlawanan bahwa masyarakat tidak mau berdialog panjang yang pada akhirnya bermuara pada kegagalan,” ungkap Jejen.

“Kami sengaja mengepung seluruh perwakilan pemerintah dari beberapa intansi yang berada di acara dialog, tujuannya mendesak agar segera menandatangi tuntutan masyarakat yang dimuat dalam perjanjian Nota Kesepahaman,” sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Jejen, sempat terjadi kericuhan lantaran yang semula tuntutan masyarakat agar izin PLTPB Geothermal dicabut tidak di tandatangani oleh pihak Kementrian ESDM.

“Wajar saja jika masyarakat berbuat kisruh, warga sudah capek bertahun-tahun memperjuangkan lingkungannya tapi tidak sedikitpun tuntutannya digubris. Sehingga kesempatan ini bagi kami apapun yang terjadi Izin Eksplorasi dan Eksploitasi PLTPB harus dicabut melalui penandatangan tersebut. Namun pihak terkait tidak mau menandatangi tuntutan masyarakat sehingga berjalan alot, dan masyarakat tetap mendorong agar tuntutannya ditandatangani,” tuturnya.

Dari desakan warga, lebih jauh Jejen mengatakan, akhirnya membuahkan hasil, semua perwakilan dari Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Inflastruktur Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faridy, dan Perwakilan dari Asda II, Asisten Administrasi Pembangunan Intansi Setda Kabupaten Serang, serta Perwakilan dari Kementrian ESDM melalui Kasubdit nya Budi Hardiyanto mau memandatangani.

“Kami nilai hal ini sebagai nilai-nilai subtantif yang menyerap aspirasi rakyat. Pun juga bisa disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar merespon dengan cepat keinginan rakyat padarincang,” tandasnya.

Kemudian, masih kata Jejen, pihaknya menuntut kepada pemerintah pusat dan daerah agar tidak mengeluarkan izin apapun dalam bentuk apapun pada Perusahaan baik itu perusahaan Swasta maupun BUMN untuk mengizinkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi Panas Bumi di Kaldera Danau Banten.

“Selain itu pun kami menuntut kepada Kementrian ESDM pusat untuk mencabut izin SK WKP Kaldera Danau Banten Nomor 0026/K/30/MEM/2009,” imbuhnya.

Setelah tuntutan masyarakat ditandatangani, Ketua SWOT Serang, Jejen berharap agar secepatnya pemerintah mengedarkan sosialisasi perihal pencabutan izin tersebut kepada masyarakat secara luas.

“Ini menjadi dasar kekuatan perlawanan masyarakat baik padarincang maupun Indonesia bahwa seluruhnya Menolak kehadiran Mega Proyek Geothermal,” pungkasnya. (Mas/Baehaqi).

Loading

Related posts

Leave a Comment