TANGSEL, (B1) – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, masih belum menentukan kebijakan terhadap kasus pemecatan dan pemberhentian Rumini (44), guru honorer SDN 02 Pondok Pucung, yang diberhentikan karena membongkar dugaan pungutan sekolah.
Dirinya mengaku, masih akan menunggu laporan lebgkap sejumlah instansi terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah minta Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Pendidikan untuk mencek hari Senin ini, dan hasilnya segera laporkan ke saya. Sehingga kebijakan, keputusan apa yang akan kita lakukan,” kata Airin, Senin (1/7/2019).
Dengan laporan lengkap yang disampaikan sejumlah instansi terkait, nantinya Airin baru akan mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Jadi saya belum bisa membuat apapun kebijakan sebelum saya mendapat informasi secara detil,” terangnya.
Dia meminta, tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk terjun langsung menginvestigasi seluruh hal berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun administrasi pada kasus Rumini.
“Pada intinya bahwa saya sudah katakan, cek ke lapangan, cek secara data, cek secara administrasi, lakukan apa yang biasa inspektorat lakukan, manakala ada informasi mengenai hal tersebut (pungli), sehingga bisa memaparkan menyampaiakan kepada saya secara lengkap, detil dan regulasi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, guru honorer di Tangsel dipecat usai kritisi kebijakan sekolah yang pungut uang ke murid. (Gie).
























