TANGERANG, (B1) – Pemprov Banten mulai besok, 1 Juli 2019, akan menggratiskan denda untuk pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program bulan penghapusan pajak kendaraan tersebut, didasarkan atas Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 Tahun 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Kepala UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Saripudin menjelaskan, bagi pemilk kendaraan di Provinsi Banten, mulai 1 Juli 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, akan menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah ke Banten.
“Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut rencananya akan mulai berlaku, tanggal 1 Juli 2019, untuk semua jenis kendaraan,” jelasnya.
Dikatakan, adanya kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Termasuk bagi yang melakukan mutasi plat kendaraan dari daerah asal ke Banten.
Sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, sesuai target dari pemerintah provinsi Banten.
Berbagai upaya telah dilakukan UPT Samsat Cikokol, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Salah satunya keberadaan armada samsat keliling yang beroperasi di tempat keramaian.
Selain itu adanya 12 gerai samsat yang beroperasi di area mall sebanyak empat gerai. Selain itu adapula gerai di kecamatan Batu Ceper, Sepatan, Teluk Naga, Jatuwung, Sangiang dan Mal Pelayanan Publik di Puspem Kota Tangerang.
“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Program penghapusan denda ini, diharapkan menggugah wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayarkan pajaknya segera, ” tukasnya. (Rat).
























