Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Tiga Pelaku Curas Ekspedisi Ditangkap Polres Serang

×

Tiga Pelaku Curas Ekspedisi Ditangkap Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di Jalan Raya Jakarta – Merak KM 62 Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (25/4/19), lalu.

Example 300x600

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menyebut, keberhasilan tim Resmob Satreskrim Polres Serang itu, berkat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan tuga orang yang diduga melakukan aksi Curas.

Pengejaran terhadap tersangka dengan adanya laporan Polisi Nomor LP / 83 / IV / 2019 / Serang / SPK A, tanggal 27 April 2019, atas nama Bunyadi yang bekerja di sebuah expedisi.

“Tanpa waktu lama, tim lansung bergerak menyelidiki tiga orang tersangka tersebut. Sehingga berhasil diamankan YY (34), ED (42) dan KT (49), ketiganya hanya bekerja sebagai karyawan swasta,” beber Kapolres.

Indra menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksinya berawal dari menumpang kendaraan yang dibawa oleh korban (Petugas Ekspedisi,red) yang berisikan pakaian yang hendak dikirim ke Lampung.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di KM 62 para pelaku melancarkan aksinya, dengan cara mengancam korban dengan menutup mata korban menggunakan lakban dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain. Sehingga pelaku menguras semua pakaian yang ada didalam kendaraan tersebut.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 Truck Colt Diesel yang berisikan pakaian berbagai jenis dan topi, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp400 juta,” terang Indra.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara Maksimal kurungan 9 tahun.

Terpisah, Senin, (6/5/19) saat dihubungi, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah di Polres Serang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post