Mau Jadi Apa Tong! Puasa Kok Tawuran Ditangkap Dah

 

TANGERANG, (B1) – Tawuran kelompok pemuda rawan terjadi jelang waktu sahur di bulan Ramadhan. Tidak jarang aparat kepolisian mengamankan kelompok yang hendak melakukan tawuran jelang sahur.

Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, tempat-tempat wilayah hukum Polsek Tangerang yang sering dijadikan lokasi tawuran meliputi, Jembatan Merah kampung Babakan, Cikokol, Jl MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangrang dan Jl Benteng Betawti, Tanah Tinggi, Tangerang.

“Kelompok pemuda ini, melakukan aksi tawuran dengan cara membuat janji melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan WeChat,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Tangerang akhirnya, membentuk tiga kelompok tim. Masing-masing tim dipimpin seorang Perwira yang ditempatkan di titik rawan Tawuran.

Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa mengendalikan situasi. Selain itu juga memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda tersebut

Seperti, Minggu, 12 Mei 2019, sekira pada jam 02.00 WIB didapat informasi akan adanya aksi tawuran di Jembatan Merah, Babakan. Karena di lokasi tersebut sudah ditempatkan beberapa anggota kepolisian baik yang berpakaian Dinas maupun berpakaian preman, diduga aksinya bocor.

Para pemuda rata-rata menggunakan sepeda motor berboncengan. Kurang lebih sebanyak 20 motor dengan cara konvoi berkeliling di Kota Tangerang,” jelasnya.

Jelang waktu sahur aksi tawuran pecah di depan Transmart Cikokol, Tangerang. Dari aksi tersebut tertangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit atas nama Galang Agustiansyah (21).

“Terhadap dirinya akan diproses Hukum agar jera sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang sajam. Saat tawuran juga berhasil ditangkap pelaku tawuran lainnya, antara lain inisial R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), dan WD (20),” bebernya.

Terhadap pelaku tawuran yang tidak membawa senjata tajam dilakukan pembinaan oleh Unit Bimas. Namun sebagai efek jera tetap dilakukan penangkapan selama 1X24 jam dan kepada keluarganya diberikan penjelasan serta agar membuat surat pernyataan tidak mengulangi diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

Bagi yang masih sekolah harus diketahui Kepala Sekolahnya. Yang kedapatan membawa senjata tajam tetap di proses menurut hukum yang berlaku.

“Saat melakukan penangkapan anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tawuran, dengan cara mengayunkan celurit ke anggota saya namun dapat dihindari. Delain itu anggota saya ada yang terkena pukulan bambu di kepalanya,” beber Kapolsek.

Kapolsek menyarankan kepada warga yang memiliki anak muda untuk tidak ikut-ikutan tawuran, balapan liar, konvoi motor serta disarankan tidak nongkrong nongkrong hingga dini hari, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku membawa senjata tajam. Serta mendalami apa motif atas tawuran tersebut,” kata Kapolsek. (way).

Loading

Related posts

Leave a Comment