Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019

×

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, laksanakan apel gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019, (Simpatik), di lapangan Mapolda Banten, Senin (29/4/19).

Example 300x600

Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik) dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir dan dihadiri Danrem 06/04 Maulana Yusuf, Kejati Banten Kepala Jasa Raharja Banten, Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kapolres Jajaran Polda Banten, Para Pimpinan Intansi Terkait Dan Komandan Satuan TNI, Tamu Undangan dan Peserta Apel.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, apel gelar pasukan diilaksanakan Pasca Pileg Dan Pilpres Tahun 2019, serta Cipta Kondisi jelang bulan Suci Ramadhan 1440 H.

“Apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan tahun 2019 ini, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Kata Kapolda, untuk diketahui data jumlah pelanggaran Lalu Lintas berupa Tilang tahun 2017 mencapai 833.607 kasus. Dan Pada tahun 2018 sebanyak 1.243.047 kasus, atau ada kenaikan trend sebesar 49 persen. Lalu untuk jumlah kecelakaan Lalu Lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian, dan pada tahun 2018, sejumlah 4.090 kejadian, atau ada penurunan trend sebesar 46 persen.

Sedangkan untuk korban meninggal dunia tahun 2017, sejumlah 1.605 orang. Dan pada tahun 2018, sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan trend sebesar 49 persen.

“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri. Bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas, ” ujar Kapolda.

Kapolda menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, adalah bagaimana sehingga dapat mewujudkan, memelihara Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, serta Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas). Meningkatkan kualitas keselamatan, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas, Membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri. Melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah. Solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.” ungkapnya. (hum/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post