TANGSEL, (B1) – Bukhori (60), sguru ngaji di Kelurahan Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tak dapat mengelak, saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, pelaku mengakui, tindakan asusila yang dilakukan terhadap korbannya, SZF (10), setelah Polisi mendapat laporan dari orang tua korban.
“Pelaku yang kami amankan Bukhori 60 tahun, seorang guru ngaji di lingkungan tersebut. Korban kebetulan adalan murid yang diajarkan untuk mengaji,” terang Kapolres Tangsel, Senin (4/3/19) di Mapolres Tangsel, saat ungkap kasus tindak pidana pencabulan itu.
AKBP Ferdy menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu terjadi pada (18/2/2019) lalu. Saat itu, korban SFZ (10) dan beberapa rekannya sedang mengikuti kegiatan mengaji di kediaman pelaku di Pamulang.
“Saat proses mengajar ngaji berlangsung, pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Atas kejadian itu, korban mengeluhkan sakit di kemaluannya kepada orang tuanya,” kata Kapolres.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya setelah lama ditinggalkan sang istri, sehingga pelaku nekat mencabuli muridnya.
“Guru ngaji cabul ini, mengaku khilaf dengan perbuatannya. Dia mengaku berfantasi sendiri, setelah lama menduda. Untuk pengakuannya baru satu korban, kita telusuri ini, apakah ada korban lainnya. Mengingat murid-murid pelaku banyak anak-anak,” kata Kapolres.
Atas perbuatan pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami persiapkan pelaku ditambah 1/3 masa hukuman, karena pelaku adalah pengajar dari korban,” terang Kapolres.(Gie).
























