SERANG, (B1) – Ditresnarkoba Polda Banten, ‘ciduk’ seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis tembakau Gorilla di kediamannya di wilayah Cipocok Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa, (20/2/19).
Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan atas nama RS (26), yang merupakan warga Kota Serang, Banten.
Dijelaskan Yohannes dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus saset warna coklat dan satu bungkus plastik bening yang berisikan tembakau, yang diduga jenis tembakau gorila. Barang disimpan di bawah tiang yang berada di pinggir jalan lama Serang Timur.
“Terhadap RS akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 tahun 2017, tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Dirnarkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P menyampaikan pesan ke masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba. Marena upaya pencegahan lemberantasan penyalahgunaan dan leredaran gelap narkoba, tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. (hum/way).