Reskrim Polsek Cisoka Ciduk Pria Bawa Shabu

 

TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, ungkap kasus tanpa hak, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis shabu. Seorang laki-laki kini telah diamankan.

Kapolsek Cisoka AKP Uka S menjelaskan, waktu, Senin, 21 Januari 2019 sekira jam 03.00 WIB, di Kp. Kalapa Rt. 01/07 Ds. Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

“Tersangka, Muhamad Sahril Bin Sarpan, (alm). Barang bukti yang diamankan, tiga bungkus plastic bening berisikan kristas putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 Gram, satu buah timbangan elektrik Warna silver, satu buah pipet kaca, satu buah cangklong kaca dan satu buah tutup botol yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya, Selasa, (22/1/19).

Modus operandi, pelaku mendapat narkotika dari Sayuti alias Uti yang tak lain Narapidana jaringan lapas Jambe. Kemudian pelaku diarahkan oleh Narapidana tersebut untuk mengambil di sebuah tempat

Kemudian Narkotika tersebut dijual kepada orang yang memesannya. Dari hasil menjual barang Narkotika tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu rupiah. Uang oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Kronologis kejadian, Senin, 21 Januari 2019 sekira pukul 03.00 Wib, ada seorang yang melapor ke unit Reskrim Polsek Cisoka, di Kp. Kalapa Rt. 01/07 Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya tim di bawah pimpinan kanit reskrim Iptu Sitta M Sagala, melakukan observasi ke wilayah tersebut. Dan ada seorang Laki-laki dewasa yang gerak geriknya mencurigakan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terdapat tiga buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna lenyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (pudin).

Loading

Related posts

Leave a Comment