Oknum Lurah di Petir Pesan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

 

SERANG, (B1) – Oknum Lurah (Kepala Desa), di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dan terduga pengedar narkoba, ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Keduanya diamankan disinyalir tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Keduanya, yakni D (34) berprofesi Lurah (Kades) dan temannya F (31) pekerja swasta. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Penancangan Pipa Gas Kota Serang, Jumat, (18/1/19) sekira pukul 15.30 wib.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan penancangan pipa gas, Kota Serang.

“Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Alhamdulillah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, alhasil, ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan coklat chocolatos,” terang Edy.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap tersangka F (31). Tersangka membenarkan barang haram tersebut merupakan pesanan D (34), yang ternyata seorang Lurah (Kades), di salah satu Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polda Banten. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp10 miliar,” pungkasnya.

Edy menambahkan, dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku peredaran narkob ini, maka Polri khususnya Polda Banten, telah mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.

“Polri telah berhasil selamatkan ratusan jiwa manusia dari upaya peredaran tersebut,” tegasnya. (hum/way).

Loading

Related posts

Leave a Comment