JAKARTA, (B1) – Masyarakat Kabupaten Tangerang dan Banten, didampingi Ali Nurdin anggota DPRD Provinsi Banten, mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta. Kedatangan terkait persoalan pencemaran sungai Cidurian, yang diduga dilakukan PT. Berkah Manis Makmur dan PT. Frans Putra Tex, yang berada di Cikande Kabupaten Serang, Kamis, (15/11/18).
Muhammad Hakim Ketua Gerakan Muda Pintu Tanah Air Provinsi Banten mengatakan, setelah diadakan sidak dan rapat selama 12 kali pertemuan, dengan DLH Kabupaten Tangerang dan DLHK Provinsi Banten namun belum jugs ada hasilnya. Maka masyarakat langsung melakukan pengaduan ke KLHK RI.
“Kami Gempita dan beberapa elemen organisasi masyarakat melakukan pengaduan ke KLHK RI. Yakni terkait temuan adanyanya pembuangan limbah cair dari saluran siluman yang di miliki oleh PT. Frans Putra Text dab PT. Berkah Manis Makmur Cikande. Lelaporan ini menanggapi lemahnya Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Marena sudah 12 kali sidak dan pertemuan, namun belum ada hasil,” tegasnya.
Menurutnya Dinas LH Kabupaten Serang dan Dinas LHK Provinsi Banten, telah menyerahkan perkara ini kepada masyarakat, sekitar tanggal, 18 Oktober 2018 di Gedung DPRD Provinsi Banten dan untuk melakukan pengaduan berdasarkan P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017. Masturbation juga menyerahkan beberapa berkas pendukung seperti hasil laboratorium, dokumen foto, video, dan hasil liputan media cetak dan online.
“Setelah DLH Kabupaten Serang dan DLHK Provinsi menyerahkan perkara pencemaran sungai Cidurian kepada masyarakat, ya masyarakat yang laporkan ke KLHK. Kami sertakan pula berkas pendukung lainnya,” imbuhnya.
Sementara Ali Nurdin anggota DPRD Provinsi Banten, Komisi IV mengaku ingin segera adanya penindakan. Baik penindakan secara denda atau pidana, bagi pencemar sungai.
“Segera diadakan penindakan tegas. Kalau terbukti, harus didenda dan dipidana,” tandasnya.
Eka Prasetyo Pengawas Lingkungan Hidup pada Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK RI, mengaku sudah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Direktur. Selanjutnya tinggal menunggu arahan Direktur.
“Kami sudah sampaikan
ke Direktur. Tinggal menunggu arahan dari Direktur,” ucapnya. (santi).
























