Kurang 24 Jam, Rampok Alfa Benda Diringkus

TANGERANG, (B1) – Reskrim Polsek Benda, Polrestro Tangerang Kota, tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Aksi terjadi terjadi, Rabu, 24 Oktober 2018, sekitar pukul 06.30 Wib di Alfamart Jln. Atang Sanjaya, Kp Gardu Rt002/005, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat press release, Kamis, (28/10/18), menjelaskan, pelaku berjumlah tiga orang An. Randy Prayogo, Aldi Prayoga, dan Junaidi.

Kejadian, terjadi sekitar 06.30 WIB, saat pegawai akan membuka gerai, tiba-tiba didatangi tiga pelaku. Pelaku mencoba melukai korban dan meminta paksa untuk membuka brankas.

“Terjadilah perlawanan oleh salah satu pegawai, yang mengakibatkan korban luka di sekitar wajahnya, terkena sabetan senjata tajam oleh pelaku. Korban saat ini masih dalam proses perawatan dan berangsur membaik,” kata Kapolres.

Dijelaskan, selanjutnya dari hasil penyelidikan dan olah TKP dan beberapa keterangan saksi termasuk bukti petunjuk CCTV, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap ketiga pelaku. Ketiga pelaku dilumpuhkan dengan senjata api ada bagian kaki, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Dari keterangan pelaku, pelaku telah melakukan kejahatan dengan hal yang sama dua kali di hukum Polrestro Tangerang.

Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yaitu di wilayah Jakbar- Kalideres dan Tangerang. Pihaknya akan kordinasi dengan Polres Jakarta Barat.

Sementara Barang Bukti yang diamankan yakni dua pisau, dua helm,kaos, jaket, uang tunai sebesar Rp 200rb, satu bilah pedang, satu unit sepeda motor honda Beat.

“Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pudin).

Loading

Related posts

Leave a Comment