SERANG, (B1) – Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo memverifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Sekretariat SMSI Provinsi Banten, jalan Jendaral Sudirman nomor 25 Ciceri-Serang, Senin, (24/9/18). Selangkah lagi SMSI akan menjadi keluarga besar Dewan Pers.
Turut hadir saat verifikasi Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Firdaus, Ketua SMSI Provinsi Banten Edi Junaedi, Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Banten Cahyono Adi, Sektetaris SMSI Provinsi Banten Rapih Herdiansyah serta tidak ketinggalan beberapa pengurus SMSI Provinsi Banten, diantaranya CEO Bantensatu.co Wahyu Hariyadi.
Di sela-sela verifikasi, Yosef mengatakan, SMSI Provinsi Banten satu-satunya SMSI di Indonesia yang diverifikasi langsung oleh Ketua Dewan Pers. Dan baginya juga suatu kehormatan bisa langsung bertatap muka dengan rekan media di daerah.
“Biasanya yang memverifikasi dari tim verifikasi. Namun, khusus untuk Banten, saya yang memverifikasi. Provinsi lain jangan cemburu ya,” candanya.
Pada kesempatan tersebut, dijelaskan ke Yosef, sudah ada 10 media online anggota SMSI Banten yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers. Media-media itu diantaranya, yakni, newsmedia.co.id, fajarbanten.com, gerbangbanten.com, haluanbanten, tangerangonline.co.id, korantangerang.com, koranbanten.com, majalahtetas.com, radaronline.co.id dan kabarbanten.com. Namun demikian masih ada puluhan anggota SMSI Banten yang siap diverifikasi Dewan Pers.
Yosef mengingatkan, SMSI nanti bila sudah resmi jadi keluarga Dewan Pers, berhak ikut serta dalam pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2022.
“Besar kemungkinan Dewan Pers akan diperluas anggotanya, dari semuka sembilan mungkin menjadi 15 anggotanya,” imbuhnya.
Menurut pria yng akrab disapa Staenly ini, Ia meminta peran serta SMSI untuk menangkal media online tidak jelas. Selain itu tentunya berupaya menangkal berita-berita hoax dari media online yang abal-abal.
“Tidak boleh itu pakai nama media menyerupai lembaga pemerintah, seperti KPK online, Buser ICW atau apalah yang sama. Itu kan nama lembaga resmi pemerintah, jangan dibuat untuk kepentingan pribadiĀ jelas itu melanggar,” tegasnya. (les).
























