Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPOLITIKUncategorized

Syafrudin dan Subadri Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

×

Syafrudin dan Subadri Tasyakuran Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih Syafrudin dan Subadri Usuludin, gelar tasyakuran di kediaman Subadri di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kampung Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (20/8/18).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas penetapan keduanya oleh KPU Kota Serang sebagai pemenang pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023, yang telah ditetapkan melalui pleno pada Sabtu, 11 Agustus 2018 oleh KPU Kota Serang di Hotel Ratu.

Example 300x600

Acara yang dimulai sejak siang hingga malam hari tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti tausiyah dan pengajian.

Berdasarkan pantauan Bantensatu, beberapa pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang, alim ulama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dari berbagai lembaga maupun ormas serta seluruh masyarakat Kota Serang terlihat hadir memadati lokasi kegiatan.

“Terpilihnya kami karena kepercayaan dan doa masyarakat. Dengan digelarnya tasyakuran ini, kami mau meniadakan jarak dengan masyarakat. Intinya kami tidak mau ada jarak dengan siapapun, agar apapun aspirasi masyarakat bisa langsung di tampung. Karena terhitung ditetapkan, kami sudah menjadi milik masyarakat,” ucap Wakil
Walikota terpilih Subadri Usuludin.
Subadri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kota Serang yang sudah mendukungnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya tidak hanya mengundang masyarakat, tetapi pihaknya pun turut mengundang Gubernur Banten, seluruh pimpinan partai, OPD Kota Serang serta Pasangan Calon (Paslon) satu Vera-Nurhasan dan Samsul-Rohman.

“Karena ini diselenggarakan atas di tetapkannya kami oleh KPU Kota Serang, setelah anugrah yang diterima. Tahapan KPU sudah selesai, khawatir ada jarak maka kami ingin bersama-sama kembali untuk memikirkan nasib Kota Serang. Jadi tidak ada undangan khusus, siapa saja yang merasa warga Kota Serang kami undang untuk hadir,” jelasnya.

Diketahui, pasangan Syafrudin-Subadri ditetapkan setelah gugatan dari pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan ditolak berdasarkan putusan MK No. 13/PHP.KOT-XVI/2018, tertanggal 7 Agustus 2018.
Juru bicara Paslon

Syafrudin-Subadri, Ahmad Mulyani menyampaikan rasa syukur atas putusan dari MK tersebut.
Pihaknya mengucapkan rasa terima kasih kepada warga Kota Serang atas dukungan dan doa yang telah diberikan.

“Saya turut mensyukuri atas putusan MK yang menolak gugatan Paslon nomor 1. Sayajuga mewakili pasangan ‘Aje Kendor’ mengucapkan rasa terima kasih kepada warga Kota Serang atas doa dan dukungannya selama ini,” ucapnya beberapa waktu lalu. (Baehaqi Rizal).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post