SERANG, (B1) – Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Tenaga Ahli Gubenur Banten Ikhsan Ahmad memberikan intruksi kepada Plh Sekda Banten, untuk membuat edaran terkait tidak digunakannya lagi sebuah media cetak lokal untuk kerjasama publikasi di semua OPD dan sekolah di Provinsi Banten.
Menanggapi adanya intruksi tersebut, Plh Sekda Banten Ino S Rawita enggan berkomentar perihal hal tersebut kepada wartawan.
“No coment,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/18).
Dihubungi via seluler, Ikhsan Ahmad Tenaga Ahli Gubenur Banten Bidang Media dan PR, menegaskan, instruksi dari Gubernur Banten terkait tidak digunakannya lagi salah satu media cetak lokal dalam hal kerjasama publikasi di semua OPD dan Sekolah di bawah naungan Provinsi Banten, sudah efektif.
“Jadi instruksi ini sifatnya internal cukup diketahui saja. Sebagai catatan, tidak digunakannya satu media cetak di OPD sudah efektif. Hal ini dilakukan bukan atas dasar suka tidak suka atau boikot-memboikot. Tapi karena memang berita media cetak ini sudah dianggap tidak bermanfaat karena menyajikan kebohongan, provokasi dan adu domba,” tegasnya.
Terpisah, perihal himbauan Pemprov Banten tentang pemboikotan media cetak lokal terkait pemberitaannya yang disebut fitnah dan tidak konstruktif, Pimpinan Redaksi media cetak bersangkutan, Ahmad Lutfi justru mempertanyakan dasar dilakukannya hal tersebut oleh Pemprov Banten.
“Kalau saya melihatnya sebagai media dalam menjalankan kontrol sosial, kita sebagai watchdog, makanya tidak salah jika media menjalankan fungsi-fungsi kontrol sosial. Jadi tulisan-tulisan yang diberitakan di Radar Banten, sudah memenuhi cover both side, cek and ricek dan kaidah-kaidah jurnalistik sesuai Undang-undang Pers. Nah jika kemudian berita itu dikatakan fitnah, berita mana yang dikatakan fitnah oleh Gubernur,” tuturnya.
Ditambahkan, “Apakah media salah saat kita mengkritisi kebijakan Pemprov? Saat Radar mengkritisi kebijakan Pemprov, jangan dianggap Radar mengkritisi Gubenur Banten secara personal,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi himbauan Pemprov Banten, Firdaus selaku Ketua PWI Provinsi Banten dan juga Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, telah memberi tanggapan yang menyatakan, sikap perlawanan pemprov atas penguasa informasi dengan pendekatan kapitalisasi oleh media, itu perlu didukung.
“Adapun kontrol anggaran untuk publikasi di satu pintukan oleh pemprov Banten, juga kita anjurkan dapat diikuti oleh seluruh Kota dan Kabupaten di Banten,” ujarnya.
Menurut Firdaus, kebijakan pemprov ini di masa yang akan datang, dapat menentukan kualitas informasi dan SDM media di Banten.
Namun demikian, Firdaus juga menghimbau, pemberitaan atas dasar rilis dari Ikhsan Ahmad TA Gubernur Banten wajib dikonfirmasi kepada Managemen media bersangkutan
“Saya minta media adil. Pemberitaan harus berimbang dan akurat,” tuturnya.
Ditegaskannya, jika Pemprov serius dan punya data, laporkan ke PWI dan Dewan Pers. PWI, lanjut Firdaus, dapat memanggil pemimpin redaksi, redaktur pelaksana dan wartawan yang kompetensinya dari PWI.
“Jika wartawannya tidak kompeten, dan apalagi bukan anggota salah satu organisasi profesi, berarti ini juga dapat jadi masalah baru. Artinya, jika wartawannya belum kompeten patut diduga wartawan tersebut tidak bekerja sesuai etik. Karena penegakan etika profesi dilaksanakan organisasi profesi yang memilki etika dan dewan etik (Dewan Kehormatan),” pungkasnya.
Ditambahkan Firdaus, jika pemprov memiliki bukti permintaan anggaran, boleh jadi bahan pertimbangan perkara ini dapat menggunakan selain UU pers dan KUHP.
“Tetapi jika Pemprov tidak punya bukti yang cukup, Pemprov atau Bapak Ikhan selaku TA Gubernur yang membuat rilis tersebut dapat dilaporkan sebagai PMH,” tandasnya. (Baehaqi Rizal).
























