SERANG, (B1) – Tim pemenangan paslon nomer ururt 3, Pilkada Kota Serang, laporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan mantan Walikota Serang Tb.Chaeru Jaman ke Panwaslu Kota Serang.
“Kami telah melaporkan dugaan bapak Tb.Chaeru Jaman yang kapasitasnya sebagai Walikota Serang, kepada panwaslu kota, dengan nomer laporan 12 kota 11/01/7/2018 112PW kota 11/01/7/2018,” ungkap Ahmad Mulyani Ketua LO Tim pemenangan paslon nomer urut 3, di kantor DPW PPP Ciracas, Kota Serang, saat press konpress, Jum’at, (20/7/18).
Hal yang menjadi dasar laporan menurut Yani, Jaman yang didampingi ketua DPRD Kota Serang Namin, pada tanggal 4 Juli 2018, bertempat di gedung DPRD Kota Serang yang dihadiri beberapa media dalam komfrensi press mengatakan, selaku kader partai Golkar dan dari tim pemenangan paslon nomer urut 1 mengatakannya, di tempat fasilitas umum yakni di gedung DPRD. Dan kapasitasnya masih sebagai walikota.
“Yang kami garis bawahi, menurut kami bapak Tb.Chaeruj jaman ini sebagai Walikota Serang waktu itu, sudah melanggar kode etik ASN dan PKPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu menurut kuasa hukum dari paslon noner 3 Ikhsan Budi Apriadi menjelaskan, untuk laporan telah dilakukan kemarin ke Bawaslu.
“Hari ini lanjut dengan pemberian keterangan dari pelapor. Yang kita tekankan pada laporan kita itu bahwa Tb.chaerujjaman yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Walikota Serang seharusnya menjaga netralitasnya. Artinya tidak etnis mengatakan dukungannya secara terbuka kepada publik. Mengingat kapasitasnya sebagai pejabat daerah yang seharusnya bisa menegakkan kode etik ASN di pemilukada,” tuturnya.
Lanjut Ikhsan, berdasar perundang-undangan bahwa ASN seharusnya bersikap netral dalam pilkada sesuai PKPU nomer 6 tahun 2016, yang melarang pejabat negara untuk memberikan dukungan kampanye atau politik. Fan kode etik ASN tidak boleh mendukung dan kampanyekan salah satu paslon.
“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat semua. Kami menuntut keadilan dan kejelasan,” pungkasnya. (faiz).
























