SERANG, (B1) – Polres Serang Kabupaten, amankan lima pelaku pelemparan batu yang terjadi di ruas jalan tol Jakarta-Merak. Akibanya menimbulkan beberapa korban pengguna jalan tol.
Menurut Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan, kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni BL,WK,FD,DR,Dan SM. Pelaku mengaku melakukan tindakan pelemparan batu hanya karena iseng, meniru dan ikut-ikutan.
“Sampai saat ini dari hasil pengakuannya, mereka melakukan pelemparan batu tersebut berlatar belakang iseng atau tidak ada yang menyuruh. Tidak ada motif lain saat mereka berkumpul di rumah tersangka WK,” terang Kapolres konpres di Aula Mapolres Serang Kabupaten, Senin, (2/7/18).
Dari kelimanya jelas Kapolres, empat ditangkap di rumah tempat kumpul di kawasan Modern Cikande. Satu orang ditangkap di Pamarayan tanpa perlawanan.
Polisi berhasil ringkus lima orang pelaku,dengan total mobil yang menjadi korban ada enam.
“Tesangka kita jerat dengan pasal 170, jumto pasal 406, dengan hukuman tujuh tahun, karena sampai mengakibatkan luka berat. Maksimal sembilan tahun,” pungkasnya. (Faiz).
























