SERANG, (B1) – Kecelakaan laut yang menimpa kapal pesiar KM Orange di perairan Cikiruh Wetan Cikeusik, Kabupatem Pandeglang, Banten, hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, menurut kepala wilayah kerja direktorat perhubungan laut Binuangen, kapal juga tidak memiliki izin layar.
“Selain faktor cuaca buruk Kapasitas kapal yang hanya dapat menampung enam belas orang ini, diduga menjadi salah satu faktor karamnya KM orange, ”
Kata R.Ismail kepala Wilayah kerja DirHubLa Binuangen, Jum’at (20/7/18).
Kalwikket Dirhubla Binuangen pun melakukan panggilan terhadap Nahkoda kapal KM Orange. Pemanggilan untuk mengetahui kronologis peristiwa karamnya kapal, hingga menyebabkan ada korban meninggal dunia.
” Dari keterangan yang didapat,.KM orange tidak memiliki izin untuk membawa penumpang, dikarenakan cuaca yang buruk. Karena untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, nahkoda kapal nekat melakukan pelayaran di sekitar pulau tinjil untuk mencari ikan. Sesampainya di lokasi pencarian ikan, nahkoda bertemu dengan pihak yang mengaku bertanggung jawab dalam kegiatan penelitian, dan meminta nahkoda mengantarkan rombongan, dari pulau Tinjil menuju dermaga, menggunakan KM Orange yang dibawanya, hingga akhirnya terjadi kecelakaan laut. Diduga kapal gagal bersandar, karena dihempas ombak yag besar, sehingga kapal karam sebelum mencapai dermaga,” jelasnya.
Guna memastikan pelayaran tersebut sudah memenuhi standar keselamatan, pihak syahbandar akan segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan, saksi serta pihak terkait. (faiz).
























