TANGSEL, (B1) – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, ungkap kasus penipuan, dengan modus penganiayaan. Dua orang diringkus lantaran bawa lari HP pelajar.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander mengungkapkan, kejadian pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, sekira pukul 03.00 Wib.
TKP berada di Kp/Ds. Rancagong Rt. 02/01 Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
“Korban Rizky Arya Prasanji, (18). Pelaku Edi Supriyatna Dan Listiane Sumantri,” jelas Kasat, Rabu, (28/3/18).
Dari pengungkapan kasus diamankan pula barang bukti berupa, satu unit handphone berikut dusnya.
Kronologis kejadian, pada hari kejadian, sepulang sekolah Rizky reengage mengendarai motor menuju rumahnya. Di tengah perjalanan di daerah Curug Wetan Ia diberhentikan dua pelaku.
Pelaku Edi berpura pura menuduh Rizky telah memalak adik Listiane. Karena tidak merasa melakukan, maka pelaku berpura pura mengajak Risky menemui adik pelaku di perum girya Curug Legok.
Namun sebelum sampai tujuan salah satu pelaku meminjam hanphone milik Rizky dengan alasan mau membeli pulsa untuk menghubungi adiknya yang dipalak tersebut, akan tetapi hand phone malah dibawa kabur.
“Korban menderita kerugian berupa satu buah hand phone merk Samsung galaxsy J.2. Jika dihargai seharga Rp1.5 juta. Pelaku diancam pasal 378 KUHP,” tandasnya. (Pudin).
























