Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Serang Kota Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pelajar Bogor

×

Polres Serang Kota Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Pelajar Bogor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polres Serang Kota tetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar asal Kota Bogor meninggal dunia di Kota Serang beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial AJ alias Jebing, AG, AR alias Jalu, RH alias Toyang, BD dan RH yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Kota Serang.

“Jumat kemarin, kita berhasil mengamankan AJ alias Jebing di Jakarta, kemudian kita kembangkan dan kita amankan AG. Selanjutnya AR alias Jalu, kemudian kami menangkap RH alias Toyang, selang dua hari, kami menangkap terhadap dua orang lagi, inisial BD dan RH,” kata Komarudin di Mapolres Serang Kota saat rilis, Minggu (25/3/18).

Ia menuturkan, saat ini, pihaknya masih memeriksa tiga orang lainnya yang diduga ikut melakukan penyerangan terhadap pelajar asal Kota Bogor tersebut.

“Alhamdulillah ketiganya diantar oleh keluarga, pertama inisial SE, selanjutnya FR dan RZ,. Metiga orang ini masih berstatus sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan bisa naik jadi tersangka. Kalau dilihat dari pembicaraan grup WhatsApp, SE ini dianggap sebagai paling senior,” ungkapnya.

Dikatakan, pihaknya juga mengimbau kepada 27 orang lainnya yang diduga ikut berperan dalam penyerangan tersebut agar menyerahkan diri, sebab menurutnya, jika sampai dua hari kedepan tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap 27 orang itu.

“Saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sisa dari yang sudah kami tangkap, peran mereka berbeda, ada joki, ada yang konsentrasi untuk membawa kendaraan sepedah motor, ada yang bertugas mengamankan lokasi, menjaga arena dan ada juga yamg melakukan penganiayaan langsung atau eksekusi, kalau tidak menyerahkan diri sampai lusa, kita akan terbitkan DPO,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait motiv yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut, sebab menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada motiv khusus dilakukannya penyerangan itu.

“Kalau dari keterangan beberapa pelaku, mereka awalnya hanya melihat rombongan anak sekolah yang menaiki kendaraan. Direkam dan dishare ke dalam grup. Setelah ada provokasi dari anggota grup yang lain. Sehingga berkumpul dan persiapan, jadi indikasinya, masih belum terlihat dan perlu pendalaman. Sejauh ini masih hanya kenakalan atau fenomena yang biasa terjadi dan perlu disikapi semua pihak,” jelasnya.

Atas perbuatan mereka akan dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 170 dan atau pasal 351dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post