TIGARAKSA, (B1) – Polresta Tangerang, ungkap kasus perampokan emas 24 karat dengan nilai Rp10 miliar dan uang tunai Rp40 juta, yang terjadi beberapa waktu lalu di Jembatan Putih Kp. Gabus Ill Rt03/Rw01 Desa Kedung, KecamatanGunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Satu orang diamankan, satu orang ditangkap di Jakarta, sisanya masih dalam pengejaran.
Kapolres Tangerang Kombes M Sabilul Alif mengatakan, terkait kasus perampokan toko emas di kresek yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2018, berhasil diungkap.
“Pelaku mengambil emas dengan kadar 24 karat dan uang tunai Rp40 juta. Serta merampas satu sepeda motor honda Supra dengan cara memepet, menarik tas korban dan korban di tembak,” jelas Kapolres.
Pelaku dikenal sadis lantaran tidak segan segan melukai korban-korbannya. Pelaku juga beraksi di daerah Pasir Kemis dan meresahkan masyarakat. Untuk pelaku sadis, Kapolres juga siap memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan.
“Pelaku termasuk sadis sebab menggunakan alat yang mirip senjata api dan ternyata bisa meledak dan bisa melukai. Walaupun bukan senjata api tapi sangat berbahaya ditambah bersenjata golok,” tukasnya.
Pelaku yang ditangkap atas nama JN. Rekan pelaku lain yakni HE, GE, JE, SA dan MS.
Tersangka SA sudah ditangkap dan diamankan di Polsek Penjaringan Jakarta Utara. Sedangkan untuk tersangka HE, GE, JE dan MS masih dalam pengejaran.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas koma tahun penjara,” tegasnya. (pudin).
























