Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

ICMI Sampaikan Kriteria Penjabat Bupati Tangerang

×

ICMI Sampaikan Kriteria Penjabat Bupati Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Jelang berakhirnya masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018 membuat banyak kalangan menyoroti soal siapa penjabat Bupati Tangerang yang layak mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif nanti. Diketahui bahwa Zaki-Hermansyah akan meletakkan tahtanya pada 22 Maret 2018.

Example 300x600

Adalah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Tangerang salah satu organisasi kemasyarakatan yang menyuarakan kriteria Penjabat Bupati Tangerang. Ketua ICMI Kabupaten Tangerang, Maksis Sakhabi saat forum diskusi ICMI menyampaikan, Pj Bupati Tangerang harus diisi oleh birokrat yang memahami Kabupaten Tangerang.

“Birokrat yang paham tentang Kabupaten Tangerang lebih pas diangkat menjadi penjabat Bupati. Karena seluk beluk pembangunan Kabupaten Tangerang yang sudah dijalankan Bupati sebelumnya dia tahu,” papar Maksis Sakhabi.

Sementara ketika disinggung soal siapa sosok yang pantas menjadi Pj Bupati, Maksis menilai Komarudin, Kepala BKD Provinsi Banten dinilai layak untuk mengisi jabatan itu. Selain berasal dari Kabupaten Tangerang, menurut Maksis, Komarudin adalah mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang.

“Penjabat Bupati itu kan dari Pemprov Banten, kalau dilihat siapa yang mengetahui seluk beluk Kabupaten Tangerang ada nama pak Komarudin. Beliau mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang, tentunya paham konsep pembangunan di sini (Kabupaten Tangerang, red),” terang Maksis di sela-sela diskusi.

Hal senada diungkapkan Qomaruzzaman, M. Ed, Direktur SIT Al-Itqan Balaraja, bahwa Gubernur Banten harus mengusulkan kepada Mendagri dengan mempertimbangkan kriteria birokrat yang mampu menguasai peta pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Karena cukup lama ya sekitar delapan bulanan menjabat, maka Pj Bupati Tangerang harus paham betul dengan Kabupaten Tangerang, asas pengalaman harus diprioritaskan,” kata Qomqruzzaman yang juga Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, Pelaksana tugas gubernur, bupati, walikota akan berakhir bila selesainya masa jabatan gubernur, bupati, walikota dan maka diangkat Penjabat gubernur, bupati, walikota. (santi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post