TANGERANG, (B1) – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, melaksanakan verifikasi peralatan standar. Verifikasi dilakukan dalam rangka menjamin ketertelusuran dan menjaga kebenaran hasil pengujian dan peneraan.
Kepala Tata Usaha UPT Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Kota Tangerang, Nur Hidayati menerangkan, verifikasi peralatan standar dilakukan di Laboratorium UPT Pelayanan Metrologi Legal pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2018. Yang diverifikasi diantaranya meliputi peralatan standar kerja dan peralatan standar uji.
“Petugas verifikasi berasal dari Direktorat Metrologi, Bandung, Jawa Barat. Ada dua orang yakni Larisa Deviyani dan Machida Nurul Kholishoh,” terangnya.
Dikatakan, sampai saat ini pengelolaan standar merupakan kewenangan Direktorat Metrologi. Sehingga verifikasi juga dilakukan oleh tim dari Direktorat Metrologi.
Beberapa peralatan yang diverifikasi antara lain, anak timbangan standar bidur sebanyak 1,2 ton (60 unit), anak timbangan standar kelas M, alat pengukur waktu, komparator, bourjee, bejana ukur standar dan lainnya.
Namun demikian, mengingat jumlah alat standar UPT pelayanan metrologi cukup banyak, verifikasi peralatan standar direncanakan dilaksanakan dalam tiga tahap.
“Melalui proses verifikasi akan menjamin ketertelusuran peralatan standar milik UPT Pelayanan Metrologi ke peralatan standar yang lebih tinggi. Sehingga ketertelusuran ini akan memberikan kepastian dan jaminan kebenaran terhadap hasil – hasil pengujian / pelayanan tera dan tera ulang,” paparnya. (Adv).
























