TIGARAKSA, (B1) – Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang, ringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi di jl.Kecubung 2 Pondok Rejeki, Kel.kutabumi, Kec. Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Minggu, (21/1/18) lalu. Akibatnya satu korban meninggal dunia.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih menerangkan, ada tiga korban dianiaya yang merupakan teman mantan istri pelaku. Ada enam pelaku yang ditangkap diantaranya TJ (25) alias dodong als odang bin karim, AB (21) Als Anan bin Suroso, BA (23) bin Sapari.
“Tiga orang DPO yakni GL,AS dan,IN. Dari tiga yang ditangkap satu adalah residivis,” terang Kapolsek.
Diungkapkan, pada hari Minggu 21 Januari 2018, mantan suami saksi, TJ menelepon kepada korban untuk bertemu di samping Alfmidi perumahan kuta bumi untuk mengajak pertemuan sekitar pukul 02.00 wib
Saat bertemu TJ dan Saksi yang ditemani tiga temannya, tiba-tiba teman TJ yang berjumlah enam orang, secara membabi buta menganiaya teman saksi menggunakan samurai dan pisau.
Korban Ongky Pratama menderita luka tusuk di perut bagian kiri. Korban kedua Rizki luka tusuk di perut dan punggung, jorban ketiga Hanip luka tusuk di bagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Satu masih dirawat dan satu lagi sudah diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, kejadian terjadi sekira 02.00 wib, namun sekira pukul 09.30 wib satu pelaku berhasil tertangkap.
Motif pelaku sementara merasa sakit hati, mantan istrinya dipacarin oleh salah Satu korban.
“Pelaku TJ ditangkap tujuh jam setelah kejadian, tapi A dan B ditangkap, pada 30 Januari di wilayah Jawa Tengah,” tandasnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim AKP Sobirin menyatakan, sekitar satu minggu timnya melacak keberadaan pelaku. Sementara barang bukti yang diamankan yakni samurai dan HP yang digunakan untuk mengancam.
“Kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP. Tidak menutup kemungkinan pelaku akan dikenakan pasal berlapis junto pasal 338, karena ada unsur persiapan terlebih dahulu dengan membawa senjata tajam baik samurai dan pisau,” pungkasnya. (pudin).
























