Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Warga Tegal Ratu Cilegon, Tuntut Ganti Rugi PT PDSU

×

Warga Tegal Ratu Cilegon, Tuntut Ganti Rugi PT PDSU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CILEGON, (B1) – Warga Lingkungan Tegal Buntu, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, menuntut PT PDSU (Permata Dunia Sukses Utama) segera menepati janji terkait pembayaran pembebasan lahan milik warga yang saat ini masih belum mendapatkan kepastian dari pihak PDSU.

Sejak awal di bangun, PT PDSU dianggap telah mencederai proses hukum dan dinilai sudah menyepelekan lembaga negara karena tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat di dalam proses mediasi melalui lembaga negara DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cilegon di tahun 2015.

Example 300x600

Bahkan di tahun yang sama, Walikota Cilegon melalui surat rekomendasi sudah mengintruksikan agar PT PDSU segera melakukan ganti rugi lahan, namun hal tersebut nyatanya hingga saat ini masih mereka (PT PDSU) abaikan.

Meski warga sudah sering melakukan mediasi dan juga aksi unjuk rasa, kesepakatan yang sudah ditentukan dalam hearing dengan para pemangku kebijakan tak kunjung di realisasikan oleh PT PDSU.

Diketahui, PT PDSU yang merupakan perusahaan pembuatan gula telah melakukan pembangunan dan beroperasi di daerah Ciwandan, Kota Cilegon sejak tahun 2008.

Selama 13 tahun berjalan, permasalahan terkait ganti rugi lahan yang dijanjikan PT PDSU kepada warga tak kunjung selesai, bahkan PT PDSU dinilai sudah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pembangunan berupa pemagaran di lahan yang di atasnya masih terdapat pemukiman warga, sehingga beberapa rumah warga yang belum dibebaskan lahannya atau belum mendapatkan ganti rugi berada di dalam kawasan lahan PT PDSU.

“Ini jelas sudah masuk tindak pidana karena ada upaya melakukan penyerobotan lahan. Padahal ganti rugi belum dilakukan, kok ini lahan sudah di pagari dan warga hanya diberi akses jalan yang berada di depan tempat sampah dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan. Ini kan namanya kelewatan, bahkan rekomendasi dari DPRD dan Walikota mereka abaikan,” ucap M Lukman Hakim selaku kuasa hukum warga, Sabtu (6/1/2018).

Didampingi Rafik salah satu warga dan konsultan hukum Humaidi Husen, Lukman mengaku geram dengan sikap PT PDSU yang dinilai sudah mempermainkan nasib dan perasaan warga.

“Beberapa waktu lalu kita sudah cek ke lokasi bersama warga. Bahkan kuasa hukum dari PDSU juga ikut serta meninjau ke lokasi. Kuasa hukum mereka (PT PDSU) sendiri geleng-geleng kepala saat tahu kondisinya seperti itu dan tampak kelimpungan hingga akhirnya menyampaikan permintaan maaf nya kepada warga yang ikut terjun ke lokasi. Kondisinya parah karena sudah 10 tahun tidak diisi. Mau diisi gimana, akses jalannya saja tidak bisa dilalui kendaraan dan kondisi lahan juga bangunan terendam air akibat adanya pembangunan yang sudah dilakukan. Bahkan sawah dan lahan masyarakat seluas kurang lebih tiga hektar itu juga tidak bisa digunakan lantaran terendam air. Jelas ini sangat merugikan warga, bahkan akibat hal tersebut banyak warga yang saat ini tinggal berpindah tempat dari rumah saudara atau anak-anaknya karena tempat tinggalnya sudah tidak layak untuk dihuni akibat kondisinya rusak terkena dampak pembangunan yang dilakukan PDSU,” jelasnya.

Dari sebanyak 32 warga yang lahannya harus digantikan, masih ada sekitar 13 warga yang belum mendapatkan ganti rugi dan pembayaran lahan.

Hal senada diungkapkan konsultan hukum, Humaidi Husen.

Ia menuturkan, ganti rugi lahan yang dijanjikan PT PDSU sejak tahun 2008 sebesar Rp300 ribu sementara untuk lahan yang diatasnya memiliki bangunan dijanjikan dibayar dengan uang sebesar Rp3 juta.

“Itu kan dulu, di tahun 2017 kemarin kami sudah menyampaikan harga terbaru sesuai dengan lamanya waktu lahan dan bangunan tersebut tidak digunakan. Bayangkan selama 10 tahun lebih, rumah dalam kondisi kosong dan lahan pertanian tidak produktif itu kan berapa kalau dihitung kerugiannya. Kalau di sewakan atau di gunakan padahal kan cukup besar uang dan juga hasilnya,” ucap Humaidi.

Ia menambahkan, di tahun 2017 sejak dirinya terlibat dalam pengurusan permasalahan tersebut, pihaknya sudah tiga kali melakukan somasi ke PT PDSU.

“Somasi pertama, ada tanggapan dan mereka (PT PDSU) berjanji untuk segera menyelesaikan namun lagi-lagi kenyataannya bohong. Somasi kedua juga sama seperti itu hingga somasi terakhir kami sampaikan kalau tidak ada tanggapan, maka akan kami bawa ke ranah hukum baik perdata maupun pidana. Dari situ sempat ada respon, namun lagi-lagi hal yang sama dilakukan oleh PDSU dengan tidak memberikan kepastian. Terakhir mereka justru membuat penawaran baru untuk mengganti lahan, dan warga sepakat dengan hal itu. Namun setelah ditunjukan lokasi lahannya dan harga lahan yang diinginkan warga, lagi-lagi PDSU berulah dengan mengatakan lahannya sudah ada. Saat kami tanya dimana, ternyata lahannya jauh ada di atas bukit, dimana lahan tersebut kepemilikannya dimiliki oleh para pegawai yang bekerja di PDSU. Ini sama saja bohong dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan,” tambahnya.

Sementara itu, Rafik salah satu perwakilan warga mengatakan, sejak tahun 2008 dirinya bersama warga lainnya sempat dimintai data kepemilikan lahan oleh PT PDSU melalui calo atau makelar tanah yang merupakan salah satu warga di lingkungannya.

“Kalau kesepakatan, itu sudah sering. Tapi realisasinya tidak pernah ada. Malah kita juga sempat dimediasi oleh walikota, tapi tetap perusahaan membandel,” ungkap Rafik kepada Bantensatu.

Selain menuntut ganti rugi lahan, pihaknya juga mendesak adanya kompensasi dari pabrik gula rafinasi tersebut.

“Lahan sawah kami sudah tidak bisa digarap, kami juga tiap hari dihujani debu, bau dan bunyi berisik dari perusahaan,” katanya.

Selain menuntut adanya ganti rugi, warga juga meminta kepada Pemerintah setempat untuk menanyakan terkait AMDAL PT PDSU karena dampak yang ditimbulkannya jelas sangat merusak lingkungan sekitar.

Warga juga mempertanyakan dimana keberadaan para aktifis, organisasi dan tokoh masyarakat di wilayah Ciwandan, termasuk Pemerintah setempat terhadap permasalahan yang di alami oleh sebagian warganya.

Di lain pihak, Mujahid salah satu perwakilan dari PT PDSU yang ikut saat survey ke lokasi mendampingi kuasa hukum PT PDSU menyatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai permasalahan tersebut.

“Saya gak tahu itu mas. Saya cuma nganter sampai pom bensin saja gak sampai masuk ke lokasi,” bantahnya saat dihubungi via seluler.

Padahal dalam laporan fisik berupa dokumentasi saat meninjau lokasi yang diberikan kuasa hukum warga kepada rekan-rekan media, foto Mujahid terlihat jelas ada bersama dengan yang lainnya.

Pihaknya juga menyatakan jika hingga akhir bulan Januari ini belum ada respon positif dari PT PDSU, maka pihaknya akan memperkarakan hal ini secara hukum baik Perdata maupun Pidana. (Baehaqi Rizal).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post