SERANG,(B1) – Satuan Narkoba Polres Serang Kota, berhasil mengamankan tiga orang tersangka kurir Narkoba jenis ganja. Tiga orang tersebut berinisial PP (27) MR (23) dan AS (25), ketiganya berperan sebagai kurir untuk diedarkan di salah Kota Serang .
Ketiganya ditangkap di rumah kontrakan di Graha Walantaka, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada tanggal 31 Desember 2017, jam 23.00 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Ivan Adhytira mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Sejak tanggal 20. Desember 2017, pihaknya memantau terus dari pergerakan pelaku.
“Dari tangan tersangka PP, kami berhasil menyita dua linting ganja siap edar dan satu paket ganja didalam bungkus rokok, yang sedianya akan dijual kepada pemakai. Dari keterangan tersangka dua linting ganja tersebut adalah sisa dari penjualan sebelumnya,” ungkap Ivan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 03/01/2017.
Sementara dari pelaku MR, berhasil mengamankan satu plastik daun ganja dengan berat 39, 32 gram setara dengan 8 paket ganja. Berdasarkan keterangan dari MR, pengembangan dilanjutkan ke rumah salah seorang pelaku lainnya yaitu AS dan ditemukan 2 bungkus plastik ganja kering.
“Mereka dapat barang ganja dari bandar berinisial R di Jakarta. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka akan dikenakan Pasal 114 junto 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya. (faiz).
























