TANGSEL, (B1) – Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel, ungkap dugaan tindak pidana menyebarkan konten asusila melalui media elektronik. Satu pelaku cabul inisial FS (20), berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, pelaku telah menganiaya dan mengancam korban AS (21) Dan akan menyebarkan video hasil hubungan layaknya suami istri yang mereka lakukan sebelumnya. Peristiwa itu sendiri terjadi pada, Sabtu (20/1/18) di bambu Guest House, jalan WR Supratman Blok A/1 sektor 3 Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Ranji, Pondok Aren, Tangsel.
“Kami tangkap pelaku FS, (20) yang merupakan pacar korban AS. Awal perkenalan November 2017, mereka lalu bertemu berpacaran dan sempat melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kapolres, saat release, Selasa, (23/1/18).
Namun setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, AS malah menjauh dan meninggalkan tersangka. Akhir Desember 2017, pelaku mulai lagi menghubungi AS dan mengancam akan menyebarkan aksi mereka pertama karena telah direkam video.
“Akhirnya korban dengan terpaksa datang dan bertemu tersangka. Dan memaksa kembali berhubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Karena ketakutan korban akhirnya menuruti pelaku dan pelaku berjanji itu adalah untuk terakhir kali.
Namun kemudian oleh tersangka korban dibawa ke wilayah Bambu Guest House di jalan WR Supratman Blok A/1 sektor 3 Bintaro Jaya, Pondok Ranji, Pondok Aren Tangsel. Kemudian di tempat tersebut korban disekap lalu handphone milik korban di rusak dan dibanting tersangka.
Di dalam Guest House, korban diikat menggunakan jaket dan kemudian disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu tersangka keluar makan dan kembali lagi.
“Pelaku kembali menyetubuhi korban dalam kondisi masih terikat. Saat tersangka lelah dan tertidur, korban dengan susah payah mengambil handphone milik pelaku dan selanjutnya menghubungi keluarga,” jelas Kapolres.
Keluarga selanjutnya melaporkan ke Polres Tangsel. Dari laporan tersebut tim Vipers bergerak cepat menuju TKP Dan selanjutnya digrebek oleh tim Vipers. Pelaku langsung diamankan yang masih berada di dalam kamar.
“Pelaku di kenai pasal 333 terkait penyekapan sebagaimana dimaksud, dan pasal 45 ayat Ini UU No.13 tahun 2016 dan pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP. Ancamannya hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (pudin).
























