CILEGON, (B1) – Meningkatnya angka kekerasan perempuan dan anak di Kota Cilegon, menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Adapun wujud dari perhatian tersebut salah satunya dilakukan dengan membayarkan biaya pengobatan pada korban kekerasan.
“Meningkatnya kekerasan perempuan dan anak, menjadi salah satu perhatian khusus, salah satunya dengan membiayai pengobatan,” kata Kepala DP3AKB Heni Anita Susila, Senin (18/12).
Heni menuturkan, tentang pedoman pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan, ada pada fasilitas pelayanan kesehatan di pemerintah daerah.
“Untuk itu, mulai tahun 2018, untuk para korban kasus kekerasan akan mendapatkan pembebasan biaya pelayanan kesehatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ada di kota Cilegon baik itu puskesmas maupun Rumah sakit umum daerah (RSUD),” jelasnya.
Sementara itu, sambungnya, agar para korban bisa mendapatkan biaya pengobatan tersebut, para korban kekerasan melalui keluarga atau orang terdekat, cukup melaporkan kejadian kekerasan yang dialami kepada DP3AKB, sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
Selain akan mendapatkan bantuan berupa biaya pengobatan, lanjut Heni, para korban kekerasan juga akan menerima bantuan sebesar Rp5 juta untuk penanganan kesehatannya. (Baehaqi Rizal).
























