CILEGON, (B1) – Menjelang libur panjang akhir tahun 2017, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, untuk tidak mengambil atau menambah cuti atau izin, diluar ketentuan yang sudah diberikan.
“Para ASN diharapkan tidak mengambil izin libur tanggal 27. Hal ini karena tanggal 25-26 sudah cuti bersama. Kecuali cuti yang memang sesuai dengan hak ASN,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), agar selektif dalam memberikan cuti kepada para pegawai atau staff nya, agar tidak ada yang mengambil cuti diatas 12 hari.
“Maksimal 12 hari. Lebih dari itu tidak dibenarkan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, untuk evaluasi kinerja ASN selama tahun 2017 mengenai disiplin pegawai, di nilainya sudah cukup.
“Saat ini presentase kedisiplinan pegawai sudah mencapai 95 persen. Untuk itu dengan tingginya angka disiplin pegawai, diharapkan pelayanan yang baik kepada masyarakat bisa terus dijaga dan tingkatkan lagi,” tandasnya. (Aida/Baehaqi Rizal).
























