SERANG,(B1) – Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Serang dan Polisi Militer, Minggu, (19/11/17) dini hari mendapatkan seorang pelajar yang sedang berada di lokasi hiburan malam. Selain itu diamankan pula beragam minuman keras (Miras) dilokasi.
Lutfi Isdiana Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kota Serang menjelaskan, giat malam dilakukan di sebelas titik. Hasilnya mendapatkan 115 botol miras terdiri dari beberapa jenis minuman dengan kadar alkoholnya terdiri dari 15 persen.
“Aksi saat ini dibantu dari Denpom, Dandim dan Kodim Serang serta dari Satpol PP. Tempat hiburan dinilai melanggar perda no 2 tentang pemberantasan penyakit masyarakat di Kota Serang,” tegasnya.
Selain megamankan miras dan ada pula wanita malam. Seorang pelajar yang diamankan yakni pelajar sekolah swasta yang sedang berada di tempat hiburan malam.
“Untuk yang pelajar sudah didata. Kemungkinan nanti kita akan lakukan pelaporan ke sekolah, untuk dibina. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur 17 tahun,” ungkapnya. (faiz).
























