SERANG,(B1) – Sesuai revisi kedua Peraturan Menteri Keuangan No 118/PMK.03/2016, tentang program pengampunan pajak, Direktorat Jendral Pajak Wilayah Banten berikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak, yang memiliki harta namun belum melaporkan dalam SPT maupun SPH, untuk gunakan perosedur pengungkapan Aset Secara Sukarela Dengan Tarif Final (PAS-Final).
Kepala Kantor Direktorat Jendral Pajak Wilayah Banten Catur Rini Widosari saat jumpa press di kantor Direktorat Jendral Pajak Wilayah Banten di Ciceri Serang Rabu (29/11/2017) mengatakan, prosedur PAS-Final dapat dimanfaatkan selama Dirjen Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan.
“ya prosedur ini hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak selama kita, belum menerbitkan surat perintah (SP2) pajak, sehubungan dengan ditemukannya data atau aset yang belum di ungkap.” jelasnya.
Dirjen Pajak telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomer 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki oleh lembaga keuangan seperti perbangkan dan pasar modal.
” Nanti tahun 2018 kita kita sudah ada kesepakatan tukar informasi keuangan yang nanti juga lembaga keuangan kan secara rutin memberikan data keuangan kepada Drjen Pajak,termasuk data keuangan dari 100 negara lain.untuk mewujudkan Rekonsiliasi dan reformasi pajak,” jelasnya. (Faiz).
























