Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Satpol PP Kesulitan Tertibkan Spanduk Bacalon Walikota Serang

×

Satpol PP Kesulitan Tertibkan Spanduk Bacalon Walikota Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Ahmad, salah satu pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mengaku kesulitan menertibkan ratusan spanduk Bakal Calon Wali Kota Serang periode 2018-2023. Hal itu karena alat publikasi para bakal calon di Kota Serang tersebut terus bermunculan meski berkali kali telah dimusnahkan.

Terutama spanduk milik seorang Bakal Calon Wali Kota Serang yang dipasang di tempat yang tidak terjangkau seperti di pohon besar dan besi yang tinggi.

Example 300x600

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Satpol PP Kota Serang ini, menuturkan, pihaknya cukup kesulitan karena belum memiliki alat untuk menurunkannya seperti crane.

“Itu pun cukup berbahaya karena posisinya tinggi. Harus ada alat untuk memanjat ke atas agar bisa diturunkan. Posisi pemasangannya bukan di bawah, tetapi kondisinya di tempat yang sulit dijangkau oleh anggota kami dengan alat manual,” kata Ahmad saat berbincang dengan Bantensatu, Jumat 22 September 2017.

Dia mengatakan, perlu ada bantuan pihak dinas lain seperti Dinas Pemukiman dan Perumahan Kota. Untuk itu, sesekali, kata dia, dirinya harus menggunakan alat milik dinas tersebut.

Namun, terkadang diirnya harus ‘cek cok’ terlebih dahulu. Sebab, alat itu juga digunakan setiap hari di Dinas tersebut.

“Penertiban baliho terutama milik Vera Nurlaela masih belum dilakukan secara totalitas, namun ada beberapa sebagian yang sudah diambil di sebagian jalan protokol. Seperti baliho yang dipasang di tiang, pohon-pohon dan lainnya telah diambil, termasuk baliho bakal calon lainnya,” katanya.

Ia menuturkan, penertiban dan pembersihan Spanduk tersebut berdasarkan Perda No 10 tahun 2010 yang menyatakan bagi siapa pun yang memasang spanduk yang tidak sesuai dengan aturan, maka tidak diperkenankan untuk memasang.

Apalagi,  tegas dia, saat ini belum waktunya untuk masuk tahapan sosialisasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

Seperti diketahui Kota Serang adalah salah satu dari 4 daerah di Provinsi Banten yang melaksanakan Pilakda serentak 2018 mendatang. Dari 4 daerah, hanya Kota Serang yang disorot oleh masyarakat Banten. Selain karena sebagai ibu kota provinsi, di Kota Serang ada banyak bakal calon yang sudah mendeklarasikan dari mulai pengusaha, politikus, akademisi, sampai dengan guru ngaji.  Bahkan, sampai saat ini sudah ada sekitar 27 Bakal Calon yang menyebarkan alat publikasi spanduk berbagai ukuran di sejumlah jalan protokol di Kota Serang. Hal ini sungguh menyulitkan pihak Satpol PP Kota Serang. (Arai).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post