LEBAK, (B1) – Jajaran Polsek Malingping menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Js dan Rs karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Malingping, Rabu (13/9/17).
Informasi yang berhasil dihimpun, dua pelaku yang mengatas namakan lembaga penyelamat Anggaran dan aset negara Republik indonesia penegakan supermasi hukum dan kebebenaran dan keadilan (LPA2N-RI) diamankan satreskrim polsek Malingping sekitar pukul 22.30 wib, bertempat di desa malingping selatan usai melakukan pemerasan dengan modus monitoring yang berbekal surat monitoring yang ditandatangani pimpinannya untuk melakukan pemeriksaan terkait anggaran yang digunakan pihak desa dari sumber Add, APBD kabupaten, APBD Provinsi dan APBN. Dengan berbekal surat tersebut kedua pelaku tersebut memanfaatkan dengan meminta sejumlah uang kepada kepala desa.
“Memang benar kedua pelaku ini sudah kita amankan malam itu juga usai pelakukan pemerasan sebesar Rp 1,3 juta dari ketua paguyuban kades Malingping,” kata Kapolsek Malingping Kompol Doren, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, usai berita acara pemeriksaan terhadap pelaku dan tempat kejadian perkara selesai dilakukan, hari ini (kemarin-red) sekitar pukul 15.30 pelaku langsung dibawa ke polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan, dari pengakuan beberapa kades baik yang ada di Kecamatan Malingping, pelaku juga melakukan pemerasan di desa-desa kecamatan lainnya seperti Wanasalam.
“Untuk penyelidikan di TKP lain kita serahkan ke Polres Lebak karena sudah banyak yang melapor, kita hanya menangani TKP yang di Malingping saja dan itu sudah selesai dan sudah kita limpahkan berkasnya ke Polres,” paparnya.
Terpisah, ketua Asosiasi persatuan desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak yang juga Kades Cihujan, Kecamatan Cijaku, Bedah khuirunnisa mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah kepala desa yang ada diwilayah selatan ternyata korbannya tidak hanya dikecamatan malingping namun dibeberapa kecamatan lainnya termasuk di wilayah bagian utara.
“Memang cukup berpariatif jumlah uang yang diminta ini, ada yang 500 ribu rupiah, satu juta hingga dua jutaan, jika ini di globalkan lumayan banyak, untuk itulah untuk kecamatan dan desa lainnya itu akan kita laporkan di polres lebak,” ujarnya.
Lanjutnya, dari kejadian ini kiranya bisa menjadi pembelajaran dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut.
“Kita bersama kepala desa akan nengawal ini hingga selesai,” ucap Bedah. (fakih).