LEBAK – Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mengaku empat pendapatan daerah dari pajak Hotel, Reklame, hiburan dan Air tanah penyerapannya masih rendah. Sehingga perlu adanya kesadaran dan kerjasama semua pihak dalam mensukseskan pajak daerah tersebut.
Kepala Bapenda Lebak, Hari Setiono mengatakan, hingga akhir Agustus 2017 pajak Perhotelan dari target Rp 300 juta baru tercapai 52 persen. Untuk pajak Reklame mencapai 45 persen dari target Rp 750 juta, sedangkan pajak air bawah tanah dari target Rp 161 juta sudah tercapai 62 persen dan pajak hiburan dari target Rp 140 juta baru mencapai setengahnya yakni 50 persen.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya pajak dari empat sektor tersebut salahsatunya kunjungan yang belum maksimal,” kata Hari Setiono, Saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/9/17).
Menurutnya, untuk pajak di Lebak sendiri saat ini terdapat 11 jenis pelayanan pajak yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dimana menurut dia, ke 11 jenis pajak tersebut merupakan bidang yang sangat potensial yang berada di Kabupaten Lebak diantaranya pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan jalan umum, Mineral bukan logam dan bebatuan, Parkir, Air bawah tanah, Sarang burung walet, PBB dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Saat ini pajak daerah yang potensial di Kabupaten Lebak berjumlah sebelas bidang. Tentu saja, saya berharap agar para pengusaha yang terlibat di bidang masing masing dapat membayar pajaknya tepat pada waktunya,” kata Hari.
Dikatakan, untuk meningkatkan kesadaran pahak, pihaknya sering melakukan kegiatan sosialisasi guna memberikan pemahaman wajib pajak kepada sejumlah pengusaha yang ada di Lebak. Karena, masyarakat dan para pengusaha di Lebak harus lebih diberikan pemahaman tentang pentingnya membayar pajak. Lantaran, saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan, dan pihaknya tidak bosan-bosan untuk menggelar sosialiasi terkait kesadaran membayar pajak.
“Pajak ini kan dari kita untuk kita, kalau ingin ada pembangunan pajak harus kita bayar,” ujarnya.
Pajak sendiri lanjut Hari, terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak Pusat, pajak Provinsi dan pajak Kabupaten, dari ketiga kelompok itu perbedaanya hanya terletak pada sistem bagi hasil untuk kelompok pusat dan provinsi, sedangkan pajak daerah murni masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita terus berupaya menggenjot kesadaran masyarakat dalam hal pentingnya membayar pajak tepat pada waktunya. Pembayaran pajak pusat, provinsi ataupun daerah sama pentingnya untuk di gunakan membangun daerah,” terangnya.
Lebih jauh Hari menerangkan, adapun dasar hukum yang menjadikan landasan pembayaran pajak adalah, undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2010 tentang pajak daerah, peraturan Bupati Lebak nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pemungutan pajak daerah serta peraturan Bupati Lebak nomor 38 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur BPHTB.
“Kita tidak sembarangan dalam memungut pajak kepada masyarakat atau pengusaha, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang ada,” paparnya. (fakih).