Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polresta Tangerang Gagalkan Ekspor Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa Ilegal

53
×

Polresta Tangerang Gagalkan Ekspor Cangkang Kura-kura dan Tanduk Rusa Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Polresta Tangerang berhasil menggagalkan ekspor cangkang kura-kura dan tanduk rusa. Perdagangan satwa ilegal itu berhasil digagalkan setelah Polresta Tangerang menggrebek gudang CV. Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa, RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/9/17).

Example 300x600

Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Tamab Sari, Jakarta Barat.

“Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif saat ekspos kasus tersebut, Senin (11/9/17).

Dalam eskpos yang juga dihadiri Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus itu dijelaskan, dalam penggrebekan itu ditemukan cangkang kura-kura sebanyak 1000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan Bmbahan baku cincau sebanyak 1000 dus.

“Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok. Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi.

“Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur,” terang Kapolres.

Sementara itu, M. Yunus mengatakan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *