TIGARAKSA, (B1) – KPU Kabupaten Tangerang rekapitulasi penetapan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati tahun 2018, dari perseorangan maupun partai. Untuk perseorangan batas dukungan yang diharuskan yakni 6,5 persen dari DPT.
Hal itu setelah KPU mengadakan Rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT pemilihan terakhir penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan calon perseorangan dan penetapan batas dukungan dari partai politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati tangerang tahun 2018, Minggu ( 10/9/17).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengatakan, berdasar peraturan KPU No.1 thn 2017 tentang program dan jadwal kegiatan pilkada serentak tahun 2018, KPU melaksanakan rekap DPT pemilihan terakhir untuk menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan termasuk di Kabupatan Tangerang. Syarat raih dukungan calon perseorangan yakni sesuai UU 10 tahun 2016 dan peraturan KPU No.3 tahun 2017 tentang pencalonan.
“Kewajiban kami melayani di Kabupaten Tangerang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Tangerang. Pilkada akan dihelat tanggal 27 juni 2018 bagi warga Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Ditambahkan komisioner Zainal Arifin yang mengatakan, masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin mencalonkan diri melalui partai politik ataupun jalur perseorangan harus menyiapkan persyaratan. Di Pilkada 2018 Kabupaten Tangerang untuk mendaftar melalui jalur perseorangan dibutuhkan 6,5 persen dari DPT.
“Sesuai perhitungan dalam PKPU No.3 tentang pencalonan Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Tangerang kami hitung butuh
6,5 persen dari DPT,” paparnya.
DPT Kabupaten Tangerang sendiri tercatat ada 2.002.286 orang. Maka dapat dikatakan butuh 131 448,59 KTP minimum untuk perseorangan. KTP yang didapat harus berasal dari 15 kecamatan di Kabupaten Tangerang agar 50 persen dari 29 kecamatan.
“Tanggal 25 hingga 29 November harus sudah menyerahkan dukungannya. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” tandasnya.
Sementara untuk yang diusung oleh partai politik pendaftaran 8-10 January 2018
Dalam Pasal 5 pkpu no 3 tahn 2017, ayat 1 dijelaskan, KPU menetapkan pencalonan partai politik/gabungan partai dengan keputusan KPU seluruh pencalonan pendaftaran pada 1- 7 Januari 2018.
Untuk Partai poltik yakni 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Tangerang yang berjumlah 50 kursi atau minimal minimal 10 kursi. Pada
Pasal 2 disebutkan 20 persen boleh menggunakan suara sah dari akumulasi pemilu terakhir.
“Untuk pendaftaran baik dari partai poltik maupun dari perseorangan tanggal 8-10 January 2018” tutupnya. (pudin).