SERANG, (B1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, menetapkan 38.700 Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai batas minimal syarat dukungan Jalur Perseorangan di Pilkada Kota Serang 2018. Hal itu terungkap pada Rapat Pleno KPU Penetapan dukungan minimum bakal calon Wali Kota Serang periode 2018-2023 di Kantor KPU di Ciceri Kota Serang, Minggu 10 September 2017.
Hadir pada kegiatan itu pihak KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Serang dan pihak Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Ketua KPU Kota Serang, Ali Faisal mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, penetapan DPT dukungan minimum tertera dalam contoh kpu no 3 tahun 2017 pasal 10 ayat 1 poin B menerangkan Bahwa dasar dukungan diambil dari jumlah penduduk yang terdaftar di data terpilih tetap pemilih terakhir bahwa kisaran jumlah penduduk yang terdaftar di DPT, dengan jumlah DPT 250-500 ribu DPT minimal didukung 8,5 persen.
Menurutnya, itu juga telah disesuaikan dengan akhir berkas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, di Kota Serang berjumlah 455291. Maka, ujar dia, jumlah itu dikalikan dengan jumlah dukungan.
“Kami memakai masih data Pada pilgub kemarin data di DPT akhir untuk Kota Serang ada 455.291 maka dikali jumlah dukungan 8,5 persen jadi total 38.699,75 persen maka kita bulatkan ke atas satu angka jadi 38. 700 dukungan,” ucapnya
“Tersebar di minimum lebih dari 50% jumlah kecamatan kebetulan di kota Serang ada 6 Kecamatan yang 6 ditetapkan disebar di 4 Kecamatan di Kota Serang,” ujarnya menegaskan.
Senada dikatakan, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Mudliyat Mabrurri, ia menungkapkan batas waktu penyerahan akhir pada tanggal 25-29 november 2017 tentang persyaratannya seperti hard copy dan berkas lainnya.
“Pada tanggal 25-29 November itu adalah waktu penyerahan dukungan, mereka harus serahkan ke KPU dengan ketentuan batas minimumnya 38.700, jadi mau tidak mau harus menyerahkan lebih dari 38.700,” katanya.
Ia akan mengagendakan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat agar hasil Pleno tersebut dapat dimengerti. Sehingga, masyarakat Kota Serang yang berminat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Serang periode 2018-2023 dari jalur perseorangan tidak lagi bingung. (Arai)