Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN

Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud FDS

600
×

Ini Harapan FKDT Pasca Dicabutnya Permendikbud FDS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Ketua Forum Koordinasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kota Serang, Iwan Sudiana, merasa gembira atas dicabutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2017 tentang 8 jam belajar di Sekolah atau Full Day School (FDS) oleh Pemerintah. Hal itu karena dapat memberikan kesempatan secara luas kepada ribuan guru  madrasah diniyah untuk kembali mengajar seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Alhamdulillah itu yang diharapkan oleh madrasah Diniyah Se-Indonesia. Akhirnya pemerintah bisa juga merespon kegelisahan dari rakyat madrasah diniyah,” katanya, Kamis 7 September 2017.

Example 300x600

Ia meminta kepada ribuan guru Madrasah Diniyah (MD) untuk kembali fokus mendidik siswa siswinya di madrasah masing masing. Menurutnya, dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo diharapkan mampu meningkatkan pemahaman ribuan siswa MD tentang ilmu agama dengan mengedepankan aklhlakul karimah.

“Fokus kita tetap seperti  semula mendidik anak memahami dasar dasar agama dan akhlakul karimah. Dengan harapan anak anak kita akan jadi penerus perjuangan bangsa yg beragama dan berakhlak yang bebas dari pergaulan bebas dan narkoba. mudah mudahan ini terwujud. Amin,” tuturnya.

Seperti dikerahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

“Jadi baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari laman Kompas.com Kamis, 7 September 2017.

Perpres itu, jata dia, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Peraturan Menteri tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Kebijakan sekolah 8 jam itu dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam belajarnya dimulai pada siang hari. (Arai).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *