SERANG, (B1) – Stiker bakal calon Wali Kota Serang, Periode 2018-2023, Lalu Atharussalam, tersebar di sejumlah Masjid di Kota Serang. Peristiwa ini terungkap saat seorang jamaah mengadu ke salah satu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang bersangkutan, di Sumur Pecung Baru Ciceri Kota Serang, Minggu, 3/9/17.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi menyebarkan stiker Bacalon Wali Kota ini dilakukan relawan ‘Sahabat Lalu’. Salah satu masjid yang menjadi tempat kampanye ini adalah Masjid Jami Assalam di Sumur Pecung Baru Kota Serang.
Pihak DKM memastikan peristiwa serupa dialami Masjid lain yang ada di Kota Serang sebab cerita dari rekan sesama DKM juga tidak jauh berbeda. Stiker tersebut sudah terbagikan kepada para Jemaah pada malam takbir Idul Adha kemarin.
Stiker bertuliskan ‘Kota Serang Kota Pintar’ itu tertumpuk rapih di jendela satu baris dengan tumpukan yasin dan Al-Qur’an. Pihak DKM tidak terlalu banyak berkomentar mengenai keberadaan stiker itu. Menurutnya, itu menjadi hal yang wajar jika sudah mendekati agenda politik di sejumlah daerah di Indonesia.
“Baktiku Bagimu Kota Serang, Sebelum Masuk Ucapkanlah Salam, Assalamualikum,” tulis stiker yang dilengkapi dengan foto Lalu Atharussalam dan nama Relawan.
Saat dikonfirmais, pihak DKM tidak memberikan komentar banyak, mereka tidak teralu banyak memperhatikan siapa yang menyebarkan stiker Bakal Calon Wali Kota Serang tersebut. Meski belum ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Serang periode 2018-2023 aksi ini tetap tidak lazim dilakukan. Sebab, masjid adalah sarana ibadah bukan sarana politik.
Diketahui, sebagaimana dikutip dari lamanwww.kpu.go.id, penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Jika dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Sedangkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Kampanye Pilkada sendiri adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dilaksanakan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU sesuai daerah pemilihan.
Selain itu, hal-hal yang dilarang pada saat kampanye adalah: a.mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c. melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; d.menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik; e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; f.mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;j. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; k.melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun sanksi jika melakukan kampanye di tempat ibadah adalah:a. peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah Pemilihan lain
Tidak hanya kampanye di tempat ibadah saja yang dilarang, tetapi juga kegiatan seperti menempel stiker dan pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah dan halamannya.
Terkait apa sanksi bagi orang yang melakukan kampanye di tempat ibadah, padahal bukan merupakan simpatisan dari pasangan calon, perlu ditegaskan kembali bahwa kampanye dilakukan oleh partai politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU yang dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat. Tentunya, melakukan kampanye di tempat ibadah oleh siapa pun itu adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan UU 10/2016 dan PKPU 12/2016.
Sebagai informasi tambahan, dalam artikel di sebuah online disebutkan, masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar.Karena itu, tokoh Parpol dan tokoh agama harus menyatukan langkah menyatakan sikap menolak penyalahgunaan agama dalam berkampanye. (arai).