SERANG, (B1) – Dinas perdagangan, industry dan koperasi (Disperindagkop) Kota Serang mengantisipasi adanya pendirian koperasi siluman atau koperasi yang tidak produktif di Kota Serang. Hal itu karena masih ditemukan koperasi yang disalahgunakan oleh masyarakat.
Kepala Bidang koperasi pada Disperindagkop Kota Serang, Syamsul mengatakan, banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendirian koperasi serta sistem pembentukan koperasi setelah berdiri.
“Banyak yang membentuk koperasi yang tujuannya hanya mengambil keuntungan,” ujarnya.
Menurutnya, pendirian koperasi terkadang hanya untuk tujuan-tujuan tertentu saja yaitu hanya untuk alat mengambil bantuan, seperti jika mendapat bantuan dari Pemkot atau kementerian, ramai-ramai mendirikan koperasi dan ketika bantuan turun koperasi menjadi koleps.
“Bantuan yang turun itu dibagi-bagi hanya ke pengurus saja, sementara anggota tidak tau,” ucapnya.
Dari kasus itu, kata dia, tidak ada produktivitas koperasi untuk menghasilkan masa depan anggota, karena tujuan akhir koperasi adalah mensejahterakan anggota. Tujuan tersebut tidak akan tercapai jika sistem pendiriannya hanya untuk kepentingan pribadi.
“Sekarang ini pendirian koperasi sebagai badan hukum agak diperketat yaitu perizinan dialihkan langsung ke Kementerian koperasi bukan lagi di Dinas Koperasi,” ucapnya.
Adanya peraturan itu, agar tidak ada lagi koperasi siluman atau koperasi yang hanya nama saja dan tidak produktif. Koperasi yang awalnya untuk mencapai kesejahteraan anggota menjadi tidak tercapai.
“Kami mengundang dari berbagai unsur, supaya jangan sampai mereka ketika mendirikan koperasi itu hanya untuk mendapatkan Bansos atau dana hibah saja,” katanya.
Menurutnya, dana hibah yang diturunkan Kementerian untuk 1 koperasi bisa mencapai milyaran. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai Koperasi rentenir.
“Kendalanya memang banyak koperasi-koperasi yang kurang dalam pelayanan. Misalnya warga yang mau meminjam ke koperasi agak lama prosesnya serta dari sisi permodalan sedikit,” tegasnya.
Sementara, jika warga meminjam dana kepada rentenir pada hari peminjaman pun akan segera dicairkan. Tidak melalui birokrasi yang terlalu berbelit, meskipun memang renternir ada anggunan. “Tapi rentenir itu kan pengembaliannya yang bisa 3 kali lipat,” ucapnya.
Dia mengatakan, hingga saat ini jumlah koperasi di Kota Serang sebanyak 325 koperasi. Sementara untuk koperasi yang masih aktif sebanyak 125 koperasi.
“Untuk koperasi yang aktif indikatornya yaitu melaksanakan RAT paling tidak 2 tahun terakhir, melaporkan ke dinas koperasi dan menjalankan program koperasinya. Tapi jika tidak menjalankan RAT, kami yang proaktif mendatangi koperasi itu,” tuturnya. (arai).