TANGERANG, (B1) – Petugas UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penertiban bagi parkir liar dan yang melanggar lalu lintas. Kegiatan di tiga titik dianggap paling banyak parkir liar, Selasa (22/08/17).
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Agapito De Araujo menerangkan kegiatan yang dilakukannya untuk mengurangi dan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kegiatan ini untuk menertibkan pengguna kendaraan sepeda motor roda dua dan roda empat yang memarkir sembarangan kendaraannya” ujarnya.
Tiga titik dalam kegiatan tersebut yakni dibelakang Mall Tangcity, stasiun tanah tinggi dan dijalan Perintis Kemerdekaan Cikokol. Kegiatan gabungan antara Dishub, TNI dan Polri telah menertibkan 5 sepeda motor.
Agapito menuturkan bahwa dibelakang tangcity ada 5 kendaraan bermotor ditindak tegas dengan menggembosi ban.
“Pihak Kepolisian akan menilang dan kita cek surat-suratnya agar supaya pengguna jalan khususnya yg melintas dibelakang TangCity aman” katanya.
Sebelum melakukan tindakan tegas dengan menggembosi ban, Kepala UPT Parkir Dishub Agapito De Araujo memanggil pemilik kendaraan untuk mengecek surat-surat kendaraan.
“Ini yang punya kendaraan siapa?” Ujarnya dengan nada tegas kepada security ruko.
Agapito De Araujo selaku Kepala UPT Parkir Dishub Kota Tangerang menghimbau bagi petugas parkir agar tidak melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.
“Bagi pelanggar petugas parkir kita akan tindak dengan mencabut surat tugas dan penindakan administrasi. Dan penindakan tegas dengan menggembosi ban sangat efektif sekali” pungkasnya.
(Candra).