SERANG, (B1) – 100 hari menjabat Gubernur Banten Wahidin Halim serta Wakil Gubernur Andika Hazrumy, dituntut keras oleh mahasiswa agar program-program Gubernur Banten harus terbukti dan terealisasi bukan hanya diisi dengan janji-janji palsu yang diucapkan pada saat pilkada beberapa bulan yang lalu.
Pantauan di lapangan, sejumlah mahasiswa membakar ban dan menutupi sebagian jalan sebagai bentuk yang menggambarkan kekecewaan mereka untuk mewakili masyarakat kecil terhadap pemimpin yang hanya bisa mengobral janji bukan bukti.
Hal ini pun dikatakan oleh Risky Sandika koordinator lapangan (Korlap) yang mengungkapkan semua program yang hanya modal dusta sampai saat ini belum bisa di pastikan berhasil terealisasi seutuhnya selama hampir 17 tahun berdirinya Provinsi Banten.
“Dari tahun 4 Oktober tahun 2000 yang hampir meningjak 17 tahun berdiri nya provinsi banten yang memisahkan diri dari Jawa barat, Kini masih dirundung oleh banyak nya permasalahan mengenai pendidikan mahal, kesehatan yang bermasalah, Infrastruktur yang belum memadai, serta korupsi yang masih saja menjadi permasalahan yang sulit untuk di selesaikan,” ungkapnya saat aksi berlangsung, Senin (21/08/17).
Lanjutnya, saat aksi masih berlangsung, Ketua korlap mengatakan bahwa pentingnya pendidikan untuk anak penerus bangsa masih saja dipersulitkan oleh pihak pemerintah sampai saat ini.
“Masih banyak anak penerus bangsa yang belum layak menikmati kesejahteraan pendidikan serta infrastruktur bangunan yang rusak dan tidak layak, maka dari itu kita menganggap bahwa pendidikan merupakan salah timbul nya permasalahan yang sulit di Provinsi Banten.” jelasnya.
Risky pun mengharapkan bahwa segala permasalahan program di provinsi banten harus terealisasi dan layak untuk di Kagumi.
“Saya yang mewakili GMNI cabang serang, PP Hamas dan FSOE UIN Banten menuntut agar wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis yang merata dan mensejahterakan sistem pendidikan anak bangsa, Realisasikan kartu multiguna, Menerapkan UU Ketenagakerjaan 70% lokal atau daerah sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003, tingkat kan kompetensi dan integritas ASN dan Hindari praktek KKN,” ujarnya. (Stevan).