TANGERANG, (B1) – Papan reklame raksasa berukuran 10×20 meter dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Tangerang. Papan reklame milik PT. Pilar Kreasi Kibar di tepian tol Rt.001 Rw.003 Parung Jaya, Karang Tengah telah menyalahi aturan Perda nomor 7 tahun 2001, tentang Izin Mendirikan Bangunan, Sabtu (19/8/17).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan melalui surat perintah Sekertari Daerah Kota Tangerang kepada pihaknya OPD terkait untuk menertibkan Papan Reklame dan Billboard liar atau tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak ada IMB dan tidak membayar pajak” ujar Kabid Gakumda Kaonang Satpol PP Kota Tangerang.
Selama 2 hari terakhir Satpol PP menertibkan 2 Papan Reklame dan Billboard yang tidak memiliki IMB di tempat berbeda yakni papan reklame liar di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang – depan Taman Gajah – dan di tepian tol Rt.001 Rw.003 Parung Jaya, Karang Tengah.
Selain menyalahi aturan Papan Reklame raksasa tersebut dikeluhkan warga setempat, sebab ketika hujan dan angin kencang Papan Reklame goyang dan menimbulkan suara gaduh yang meresahkan warga.
Hal tersebut diungkapkan Yusuf (40) warga sekitar, Anak-anak seringkali bermain dibawah papan reklame, lantaran posisi papan reklame dibelakang kebun rumah warga.
“itu kalau angin kencang papan reklame tersebut bersuara gaduh, kami warga sekitar takut papan tersebut rubuh dan menimpa pemukiman maupun warga” ungkapnya.
Dikatakannya Kabid Gakumba Pol PP Kaonang, Papan Reklame yang sudah berdiri selama 6 bulan akan dibabat habis oleh petugas.
(candra).