Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Reklame Milik PT Pilar Kreasi Kibar Dirobohkan Satpol PP

69
×

Reklame Milik PT Pilar Kreasi Kibar Dirobohkan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Papan reklame raksasa berukuran 10×20 meter dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PP Kota Tangerang. Papan reklame milik PT. Pilar Kreasi Kibar di tepian tol Rt.001 Rw.003 Parung Jaya, Karang Tengah telah menyalahi aturan Perda nomor 7 tahun 2001, tentang Izin Mendirikan Bangunan, Sabtu (19/8/17).

Example 300x600

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan melalui surat perintah Sekertari Daerah Kota Tangerang kepada pihaknya OPD terkait untuk menertibkan Papan Reklame dan Billboard liar atau tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak ada IMB dan tidak membayar pajak” ujar Kabid Gakumda Kaonang Satpol PP Kota Tangerang.

Selama 2 hari terakhir Satpol PP menertibkan 2 Papan Reklame dan Billboard yang tidak memiliki IMB di tempat berbeda yakni papan reklame liar di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang  – depan Taman Gajah – dan di tepian tol Rt.001 Rw.003 Parung Jaya, Karang Tengah.

Selain menyalahi aturan Papan Reklame raksasa tersebut dikeluhkan warga setempat, sebab ketika hujan dan angin kencang Papan Reklame goyang dan menimbulkan suara gaduh yang meresahkan warga.

Hal tersebut diungkapkan Yusuf (40) warga sekitar, Anak-anak seringkali bermain dibawah papan reklame, lantaran posisi papan reklame dibelakang kebun rumah warga.

“itu kalau angin kencang papan reklame tersebut bersuara gaduh, kami warga sekitar takut papan tersebut rubuh dan menimpa pemukiman maupun warga” ungkapnya.

Dikatakannya Kabid Gakumba Pol PP Kaonang, Papan Reklame yang sudah berdiri selama 6 bulan akan dibabat habis oleh petugas.
(candra).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *