SERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) akan segera merelokasi warga Kasemen yang tinggal di tanah negara ke Rumah Susun (Rusunawa) di Margaluyu.
Program dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia tersebut diperuntukan bagi warga miskin yang tidak memiliki tempat tinggal atau tidak laik huni dan tinggal di area terlarang seperti tanah negara dan bantaran sungai Cibanten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang, Hidayat, mengatakan itu juga merupakan bagian program kerja Pemkot sejak beberapa tahun yang lalu.
Sebab, apapun alasannya warga tidak boleh mendiami tanah pemerintah dan bantaran sungai.
“Kami akan berupaya untuk merelokasi penghuni yang tinggal di Bantaran Sungai dan menempati tanah yang bukan haknya ke rusunawa Kelurahan Margaluyu, Kasemen,” kata Hidayat saat dihubungi wartawan Jumat (18/8/17).
Tanpa menyebutkan jumlah angggaran yang digunakan, Hidayat mengaku saat ini sudah ada 70 kamar yang siap pakai. Pembangunan itu, kata dia, berasal dari anggaran tahun 2016 lalu, sementara untuk tahun 2017 pihaknya merencanakan akan membangun 114 kamar.
Ia menargetkan tahun depan bisa rampung dan rekokasi bisa segera dilakukan.
“Lokasinya di Kelurahan Margaluyu, dibangun tahun 2016 itu 70 kamar yang sekarang tahun 2017 itu 114 kamar,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan Warga Tanggul Jaya, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, mengaku membutuhkan relokasi.
Hal itu karena rumah yang mereka huni jauh dari kata laik.
Berdasarkan pantauan dilokasi, ratusan rumah yang dibangun diatas bantaran sungai Cibanten tersebut terlihat kumuh dan berukuran dibawah standar. Mereka terpaksa tetap menghuni rumah tersebut lantaran tidak memiliki tanah untuk membangunnya. (Arai).