Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Pemberian Remisi 2017, Hemat Anggaran Rp102 Milyar

51
×

Pemberian Remisi 2017, Hemat Anggaran Rp102 Milyar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 Tahun 2017, memangkas anggaran makan nampidana hingga lebih dari Rp102 milyar. Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan RU Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi atau RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU II.

Example 300x600

Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 98.972.307.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 3.535.056.000, sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp. 102.507.363.000.

Dari 90.372 narapidana penerima RU I, 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23.651 orang menen’ma remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan beijumlah 5.466, dan 1.138 orang menerima remisi 6 hulan.

Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 309 orang Iangsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi S bulan, dan 35 0mg bebas usai menerima remisi 6 bulan.

Berdasarkan smslap.dig’enpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017,jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530. Penerima RU wrbanyak berasal dari Jawa Banal, yalmi 11.675 orang penerima RU I dan 508 orang penerima RU H. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 11.306 orang dan RU II sebanyak 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU II sebanyak 174 orang. Adapun narapidana dari DKI Jakarta penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.

Pemberian remisi axau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyamkatan, Pemturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No. 28 Tahlm 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

RU Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana sena RU II dimana narapidana Iangsung bebas usai pemberian remisi.

RU Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdahar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Menteri Hukum dan HAM (Mcnkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan refonnasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp. 1,5 Trilyun, khususnya untuk pembenahan permasalahan Pemasyarakatan serta pemenuhan samna dan ptasarana teknis Pemasyarakatan. Saat ini juga sedang dilakukan penataan reguIasi tentang syamt dan tata cam pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak nampidana dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

“Diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak nampidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum. Mari kita buktikan bahwa Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,” ajak Yasonna.

Pemberian RU Kemerdekaan Indoenesia Tahun 2017 bagi nampidana dipusatkan di Lapas Keias IIB Anak Wanita Tangerang, Kamis (17/8). Usai upacam pemberian remisi, acara dilanjutkan dengan peresmian Museum Pemasyarakatan Indonesia oleh Menkumham. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *