SERANG, (B1) – Polda Banten sepakat lakukan kerja sama pengamanan dengan PT Cemindo Gemilang. Diketahui Cemindo Gemilang merupakan perusahaan pemroduksi semen Merah Putih di Lebak.
Kerja sama pengamanan dilakukan, usai Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo bertemu langsung Direktur Utama PT Cemindo Gemilang Andri V Wenas, di Mapolda Banten, Sabtu (12/8/ 17).
Perusahaan yang memproduksi semen merah putih tersebut sengaja melakukan kerjasama pengamanan untuk memperkuat investasi dan proses produksi semen. Itu juga dilakukan agar tidak ada kendala yang mengancam kepada perusahaan yang memiliki total investasi Rp7 triliun tersebut.
Kapolda Banten, Brigjen Listiyo Sigit Prabowo mengatakan, kerjasama berdasarkan regulasi yang telah diatur Kapolri. Menurutnya, dalam hal pengamanan terhadap perusahaan atau industri besar maka perlu ada Memorandum Of Standing (MoU) atau kesepakatan.
“Untuk memperlancar tugas tugas perihal pengambilan keputusan maupun langkah langkah koordinasi,” katanya.
Ia menyadari jika perusahaan besar seperti PT Cemindo tidak mudah diterima di masyarakat. Artinya, proses pendirian perusahaan tersebut tidaklah gampang, terbukti dari banyaknya peolakan di berbagai wilayah seperti di Jawa Tengah.
“Kita harapkan yang ada di wilayah kita bisa berjalan dengan baik memang ada kendala di lapangan tentunya itu perlu komunikasi efektif sehingga diharapkan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia mewajarkan adanya keluhan di masyarakat sebab, perusahaan yang memproduksi semen tersebut termasuk perusahaan baru yang langsung besar. Sehingga, kata dia, harus ada yang dikomunikasikan kepada masyarakat perihal keinginannya dengan aktifitas perusahaan.
Menurut mantan ajudan Presiden Joko Widodo tahun 2014 ini, sudah sejatinya perushaan dan masyarakat bersinergi agar perkembangan ekonomi tidak menjadi kendala berarti.
“Memang ini harus bisa saling bersinergi artinya ada keluhan ada kendala itu bsia di indahkan. Kendala biasanya terkait dengan masalah sosial biasanya seperti itu,” tuturnya.
Ia mengungkapkan salah satu point kerjasama tersebut adalah menaruh personel Polda Banten di perusahaan yang baru hampir dua tahun berdiri tersebut. Kerjasama, ujar dia, akan diperpanjang selama satu tahun sekali. Jika ada masyarakat yang menolak atau mengeluhkan perusahaan itu, pihaknya akan melakukan muswawarah terlebih dahulu.
“Namun manakala terjadi sifatnya melanggar hukum kita harus memposisikan sesuai dengan situasinya. Namun mengutamakan musyawarah lebih baik dan diprioritaskan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Cemindo Gemilang, Andri V Wenas mengatakan, kerjasama diharapkan mampu membantu aktifitas perusahaan dan kekuatan bisnis di Bayah agar lebih stabil. Ia meyakini jika sudah stabil akan banyak yang melakukan investasi di wilayah Banten dapat membawa kemaslahatan untuk semuanya termasuk bagi masyarakat Banten.
“Ke depan tentunya, bisnis disana kan bukan kita saja ada perusahaan lain. Kita akan komunikasi terus dengan pengusaha disana, jadi kalau situasinya kondusif terutama dari keamanan dan kestabilan banyak sekali investasi yang berminat. Kami yakin semakin banyak investasi di Banten Selatan, Pulau Jawa ini akan maju secara mumpuni dan membawa kemaslahatan untuk masyarakat disana,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluhan masyarakat yang pernah terjadi bukan masalah besar melainkan kesalahpahaman atau miss komunikasi. Sehingga pihaknya meminta aparat kepolisian dalam hal ini Polda Banten untuk mengambil peran.
“Sampai saat ini tak ada masalah cukup besar, hanya saat ini kita perlu kerjasama lebih baik dari semua pihak. Bukan hanya untuk PT Cemindo tetapi juga masyarakat dan Polda,” katanya.
Sebelumnya, keberadaan perusahaan semen di Bayah Kabupaten Lebak Banten tersebut menuai tanggapan dari masyarakat. Ada yang menanggapi positif ada pula yang terus mengeluhkan keberadaannya.
Salah satu keluhan yang ditnggapi masyarakat adalah Kebisingan yang berasal dari Belt Conveyor yaitu alat angkut material batu limestone yang membawa dari tambang batu Quarry ke lokasi produksi pabrik Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.
Belt conveyor itu melintasi empat kampung di Desa Pamubulan. Yakni, RW 11 Kampung Purwodadi Barat, RW 10 Kampung Purwodadi Timur, RW 09 Kampung Sukarasa, terakhir RW 08 Kampung Neglasari.Semua warga tersebut mengaku terganggu dengan polusi suara tersebut. (Rahman).