TANGSEL, (B1) – Akhir pekan kemarin, Jumat, 4 Agustus 2017, tim Resnarkoba Polres tangesel, berhasil menangkap pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Tangel, AKP Agung Nugroho mengatakan, pelaku yang diamankan yakni, RA (32), warga kampung Buaran Rt.01/01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
“TKP Dipinggir jalan samping gedung Telkom BSD Lengkong karya, Serpong, Tangsel. Kejadian Jumat, kemarin, sekira pukul 21.00 Wib,” kata Kasatnarkoba.
Dijelaskan, kronologisnya yakni, berawal saat tim Opsnal melakukan giat observasi di daerah BSD Kota Tangerang Selatan, mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada peredaran narkoba. Kemudian tim opsnal melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut.
Petugas akhirnya mendapatkan seseorang dengan ciri-ciri sama. Selanjutnya atas kecurigaan dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan terduga pelaku inisial RN. terduga tertangkap tangan membawa, memiliki sabu di saku celana sebelah kanan.
“Pelaku mengatakan akan menjual sabu tersebut seharga Rp400 ribu, namun keburu tertangkap,” tukasnya.
Dikatakan pelaku, Ia menerima sabu dari pelaku lain inisial AK als. Boh. Kemudian Boh ditangkap pada hari Jumat 4 Agustus 2017, sekira pukul 22.00 wib, di jl bhayangkara Serpong Tangerang Selatan, yang juga kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai sabu seberat 0,28 gram.
“Dua pelaku sudah diamankan berikut barang bukti, untuki diproses lebih lanjut,” tandasnya. (pudin).