SERANG, (B1)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengestimasikan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pilkada Kota Serang 2018 naik hingga 20 persen. Hal tersebut berkaitan dengan penambahan TPS yang pada Pilgub Banten 2017 ada 959 TPS menjadi 979 TPS.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat setelah acara Sosialisasi Tahapan dan Regulasi Pilkada Kota Serang di Kebon Kubil, Kota Serang, Senin (7/8/17).
“DPT sementara dari Pilgub, yaitu 455.291, nanti ada verifikasi ulang dan kita estimasikan ada kenaikan jumlah DPT sekitar 20 persen, itu seiring dengan bertambahnya TPS dari 959 TPS menjadi 979 TPS, kalau jumlah DPT pasti bertambah,” kata Fierly kepada awak media.
Fierly menjelaskan, saat ini, pihaknya baru menerima daftar agregat kependudukan (DAK) per-kecamatan, yaitu 630.000 jiwa.
“Kalau dilihat DAK yang sekarang batu 630.000, nanti dari DAK ke DP4, dari DP4 ke DPS, baru selanjutnya ditetapkan DPT,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya melalui jalur perseorangan atau independent, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Dalam aturan itu penduduk antara 250 hingga 500 ribu maka prosentasenya 8,5 persen dari DPT.
“DPT terakhir dikali dengan marjin sebesar 8,5, berarti 8,5 x 455.291 berarti sekitar 38.700 fotokopi e-KTP dan harus dibawa ke KPU dari tanggal 25 – 29 November 2017,” pungkasnya. (Stevan).